Pemkab Kukar Siapkan Pendekar RT untuk Dampingi Program RT-Ku Terbaik

0
IMG-20261023-WA0027

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Pemkab Kukar menyiapkan Pendekar tingkat RT untuk mendampingi pengelolaan dana Program RT-Ku Terbaik sebesar Rp50 juta, dengan target pembentukan rampung pada Oktober 2026.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan Pendamping Dedikasi Kukar (Pendekar) Idaman Terbaik tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mendampingi pengurus RT dalam mengelola dana Program RT-Ku Terbaik sebesar Rp50 juta per RT. Pendampingan mencakup perencanaan kegiatan, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran Program RT-Ku Terbaik pada 2026 sebesar Rp50 juta per RT, lebih rendah dibandingkan rencana awal sekitar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT, termasuk insentif, sedangkan Rp21 juta diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan di lingkungan masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan penugasan Pendekar dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pendekar tingkat RT.

“Ini kita bertahap. Kita tugaskan dulu kecamatan, desa, kelurahan pendekarnya. Nah, nanti kita akan bentuk Pendekar RT,” ucap Arianto saat diwawancarai Prudensi.com melalui telepon, Jumat (23/10/2026).

Menurut Arianto, keberadaan Pendekar diharapkan membantu pengurus RT memahami mekanisme pelaksanaan program, termasuk memastikan setiap kegiatan memiliki perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fungsi mereka itu mendampingi RT dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program RT-Ku Terbaik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pendekar tidak dibentuk untuk menggantikan Kelompok Kerja (Pokja) yang terlibat dalam pelaksanaan program. Pendekar bertugas memberikan pendampingan dan arahan agar pengurus RT dapat menjalankan kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bukan pengganti Pokja. Kalau Pokja itu kan dia orang yang ikut ini, ya. Kalau ini mereka yang mengarahkan saja nanti,” ungkapnya.

Dalam tahap perencanaan, Pendekar akan membantu pengurus RT mempersiapkan musyawarah, menentukan waktu pelaksanaan, serta mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan kegiatan yang perlu dibahas bersama masyarakat.

“Nanti mengarahkan kapan musyawarah, apa yang dimusyawarahkan, seperti itu,” kata Arianto.

Pendampingan juga dilakukan selama pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan program. Melalui mekanisme tersebut, pengurus RT diharapkan dapat menghindari kekeliruan administratif maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai aturan.

“Ketika proses pelaksanaan ini, sudah sesuai enggak dengan regulasi atau belum, ini yang boleh, ini yang tidak,” tegasnya.

Terkait pembentukan Pendekar tingkat RT, Arianto menjelaskan bahwa domisili menjadi salah satu persyaratan utama bagi calon pendamping. Warga yang berdomisili di lingkungan RT bersangkutan diprioritaskan karena dinilai lebih memahami kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Yang paling utama itu adalah domisili di RT tersebut. Nanti usianya minimal 19 tahun,” ujar Arianto.

Berkas pendaftaran calon Pendekar diserahkan kepada pengurus RT masing-masing paling lambat 25 Oktober 2026. Pemkab Kukar menargetkan proses pembentukan pendamping tingkat RT dapat diselesaikan sebelum akhir Oktober agar pelaksanaan tugas pendampingan segera berjalan.

“Intinya ini kita upayakan, mudah-mudahan nanti di bulan Oktober ini bisa selesai,” katanya.

Selain memaparkan mekanisme pembentukan dan tugas pendampingan, Arianto menjelaskan bahwa insentif Pendekar diberikan berdasarkan tahapan pekerjaan yang dilaksanakan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban.

“Dalam satu kegiatan itu ada proses perencanaan, ada proses pelaksanaan, ada proses pertanggungjawaban. Jadi, cara kita mengklasifikasikan pemberian insentifnya itu berdasarkan itu,” terangnya.

Menurut Arianto, total insentif Pendekar diperkirakan mencapai Rp3 juta, yang terbagi dalam tiga tahapan pekerjaan. Masing-masing tahapan memperoleh alokasi Rp1 juta, yakni untuk perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Penjelasan mengenai skema insentif tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena pembayaran kepada pendamping dikaitkan dengan tahapan pekerjaan yang harus diselesaikan.

Melalui pembentukan Pendekar tingkat RT, Pemkab Kukar berharap pengurus RT memperoleh pendampingan yang memadai dalam menentukan prioritas kegiatan, menggunakan anggaran secara tepat, serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertib.

Dengan pendampingan yang terstruktur, Program RT-Ku Terbaik diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap lingkungan RT di Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *