Kemenperin Kawal Pasokan Gas demi Menjaga Produksi dan Lapangan Kerja
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penambahan alokasi gas bumi untuk industri nasional, terutama di Jawa Bagian Barat dan Lampung, guna menjaga keberlangsungan produksi, meningkatkan daya saing, serta melindungi lapangan kerja. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan, pihaknya siap mengawal kepastian pasokan agar industri memperoleh alokasi gas yang memadai. Kebutuhan tersebut dinilai penting karena gas bumi berfungsi sebagai sumber energi sekaligus bahan baku bagi sejumlah sektor manufaktur.
“Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional, termasuk gagasan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri. Kami akan berkoordinasi agar industri mendapat porsi pasokan yang memadai, terutama di Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (23/10/2026).
Kebutuhan pasokan yang stabil menjadi perhatian karena sejumlah sektor industri sangat bergantung pada gas bumi. Industri pupuk dan petrokimia menggunakannya sebagai bahan baku utama, sedangkan industri keramik, kaca, dan baja memerlukannya sebagai sumber energi dengan harga yang kompetitif.
Data Kemenperin menunjukkan, realisasi pasokan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Bagian Barat baru mencapai sekitar 65,69 persen pada 2025. Angka tersebut memperlihatkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan industri dan realisasi pasokan melalui skema tersebut.
“Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja,” ujarnya.
Menurut Sarmuji, kepastian pasokan gas tidak hanya berpengaruh terhadap kelancaran operasional pabrik, tetapi juga menentukan kemampuan industri mempertahankan daya saing. Ketersediaan energi dan bahan baku yang berkelanjutan diperlukan agar kegiatan produksi tidak terganggu dan kapasitas pabrik dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pengutamaan gas bumi untuk pasar domestik juga sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mengarahkan pengurangan ekspor gas secara bertahap sekaligus meningkatkan alokasi bagi kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor industri.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemangku kepentingan terkait. Koordinasi itu diarahkan untuk memperkuat kepastian pasokan dan harga gas bagi industri yang telah beroperasi.
“Hilirisasi membutuhkan industri yang kuat, dan industri yang kuat membutuhkan energi serta bahan baku yang terjamin. Di situlah Kemenperin akan mengambil peran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi kontrak ekspor energi dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai Indonesia.
“Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” ucap Bahlil dalam Peresmian Penerimaan Gas JNE#6 dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha – South Hub, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Bahlil menambahkan, persoalan antara Indonesia dan negara lain yang masih dapat dibicarakan semestinya diselesaikan melalui dialog dengan prinsip saling menghargai.
Penguatan pasokan gas domestik diharapkan dapat menopang kegiatan manufaktur dan hilirisasi. Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta kepastian alokasi dan harga agar kebutuhan energi industri dapat dipenuhi secara berkelanjutan. []
Redaksi01
