Sembilan Koperasi Sawit Kutim Raih Sertifikasi ISPO dan RSPO
Sembilan koperasi yang menaungi lebih dari 1.200 pekebun swadaya di Bengalon dan Rantau Pulung memperoleh sertifikasi ISPO dan RSPO, sementara Pemkab Kutim mendorong peningkatan manfaat ekonomi dan akses pasar melalui SUSTAIN Kutim Tahap II.
ADVERTORIAL – Lebih dari 1.200 pekebun kelapa sawit swadaya yang tergabung dalam sembilan koperasi di Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tercakup dalam pencapaian sertifikasi perkebunan berkelanjutan. Capaian tersebut menjadi salah satu hasil Program Sustainable Landscape Initiative in Kutai Timur (SUSTAIN Kutim) Tahap I yang kini dilanjutkan melalui program tahap kedua periode 2026–2030 untuk memperkuat daya saing, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Penyerahan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berlangsung dalam rangkaian peluncuran SUSTAIN Kutim Tahap II di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menandai kelanjutan kerja sama pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan karet yang berkelanjutan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan perkebunan tidak semestinya hanya dinilai dari peningkatan produksi. Manfaat ekonomi yang diterima pekebun, penguatan kelembagaan koperasi, dan kemampuan menjangkau pasar juga perlu menjadi perhatian utama.
“Kita tidak ingin potensi kelapa sawit dan karet hanya berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi harus mampu membuka peluang usaha, memperkuat peran koperasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Sertifikasi tersebut mencakup sembilan koperasi pekebun swadaya yang tersebar di dua kecamatan. Empat koperasi berada di Rantau Pulung, sedangkan lima lainnya berlokasi di Bengalon. Pencapaian ini menjadi bagian dari penguatan praktik perkebunan berkelanjutan yang didorong melalui pendampingan terhadap petani dan kelembagaan koperasi.
Bagi pekebun swadaya, pemenuhan standar keberlanjutan memiliki arti penting karena berkaitan dengan pengelolaan kebun, ketertelusuran hasil produksi, dan peluang memasuki rantai pasok yang mensyaratkan praktik perkebunan bertanggung jawab.
Namun, sertifikasi tidak serta-merta menjamin kenaikan pendapatan. Dukungan lanjutan tetap diperlukan agar pekebun mampu mempertahankan standar pengelolaan kebun sekaligus memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih baik.
Ardiansyah menekankan bahwa pemenuhan persyaratan keberlanjutan tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif bagi petani. Pemerintah daerah bersama mitra pembangunan dan pelaku usaha perlu memastikan pendampingan berjalan secara berkesinambungan.
“Petani swadaya tidak hanya dituntut memenuhi standar keberlanjutan, tetapi juga harus memperoleh dukungan agar mampu menjalankannya secara konsisten dan tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang layak,” tutupnya.
Pendampingan tersebut sejalan dengan pelaksanaan SUSTAIN Kutim Tahap I pada 2023–2026. Selama periode itu, program diarahkan untuk membantu pekebun swadaya memperoleh kepastian penggunaan lahan, meningkatkan kemampuan mengelola perkebunan, memperkuat organisasi pekebun, serta membangun kemitraan rantai pasok dengan perusahaan.
Memasuki tahap kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berupaya memperluas manfaat program melalui penguatan produksi pertanian berkelanjutan, peningkatan kapasitas pekebun, pengembangan sumber pendapatan alternatif, dan penguatan kelembagaan koperasi.
Salah satu pendekatan yang didorong ialah penerapan praktik pertanian regeneratif serta Good Agricultural Practices (GAP), yakni praktik pertanian yang baik untuk mendukung produktivitas dan pengelolaan kebun secara bertanggung jawab.
Pengembangan koperasi juga menjadi bagian penting dalam membuka peluang usaha serta memperkuat posisi pekebun dalam kegiatan ekonomi. Melalui kelembagaan yang lebih baik, petani diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengembangkan usaha dan menjalin kemitraan.
Selain itu, SUSTAIN Kutim Tahap II diarahkan untuk memperkuat keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung kebutuhan pengembangan usaha perkebunan sekaligus memperhatikan perlindungan lingkungan.
Program lanjutan ini dilaksanakan melalui kolaborasi Pemkab Kutim dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH dan Proforest. Kerja sama tersebut menghubungkan kepentingan pemerintah, pekebun, pelaku usaha, dan mitra pembangunan dalam meningkatkan kualitas tata kelola perkebunan.
Dengan pelaksanaan program hingga 2030, Pemkab Kutim berharap capaian sertifikasi sembilan koperasi tidak berhenti sebagai pengakuan terhadap praktik perkebunan berkelanjutan. Pendampingan, peningkatan produktivitas, penguatan koperasi, serta perluasan akses pasar diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit dan karet di Kutim. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
