Camat Anggana Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan pada 2027

0
IMG-20261030-WA0012

Camat Anggana, Rokip.

Pemcam Anggana membatasi kendaraan yang melintasi Jembatan Kutai Lama maksimal 10 ton menyusul temuan kerusakan, sementara usulan pemeliharaan senilai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar diharapkan masuk dalam penganggaran 2027.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membatasi kendaraan yang melintasi Jembatan Kutai Lama dengan memasang portal setelah hasil inspeksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) menemukan sejumlah kerusakan pada infrastruktur tersebut. Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan dengan berat melebihi 10 ton guna mengurangi risiko keselamatan, sementara kebutuhan anggaran pemeliharaan jembatan diperkirakan mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.

Camat Anggana, Rokip, mengatakan pembatasan kendaraan merupakan langkah antisipasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pihaknya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar perbaikan jembatan dapat dilaksanakan pada 2027.

“Kami mengusulkan ke Pemda agar setidaknya tahun depan bisa dilakukan perbaikan, supaya perekonomian masyarakat di situ tetap berjalan dan tentunya keselamatan warga juga terjamin,” ucap Rokip kepada Prudensi di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).

Menurut Rokip, hasil pemeriksaan teknis Dinas PU menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya dapat dilintasi kendaraan dengan berat maksimal 10 ton. Kendaraan yang melampaui ketentuan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.

“Dari inspeksi PU itu, sebenarnya kendaraan yang boleh lewat maksimal hanya 10 ton beratnya. Jadi, kalau di atas itu, risikonya tinggi,” jelasnya.

Untuk memastikan pembatasan dapat diterapkan, Pemcam Anggana memasang portal sebagai penghalang fisik bagi kendaraan bertonase berat. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kendaraan yang melintasi jembatan selama perbaikan belum dilaksanakan.

“Makanya saat ini dipasang portal supaya kendaraan-kendaraan bertonase berat jangan lewat situ dulu karena risikonya tinggi,” katanya.

Selain pembatasan kendaraan, pemerintah kecamatan mendorong percepatan perencanaan pemeliharaan jembatan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas PU, estimasi kebutuhan biaya penanganan mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan awal dan belum menjadi alokasi anggaran definitif. Rokip mengungkapkan bahwa pemeliharaan Jembatan Kutai Lama belum masuk dalam penganggaran kegiatan fisik sehingga masih memerlukan pembahasan bersama instansi teknis terkait.

“Kalau untuk jembatan, anggarannya belum masuk. Namun, kalau diasumsikan dari estimasi PU kemarin, sekitar Rp10 miliar sampai Rp12 miliar untuk pemeliharaan jembatan,” ungkapnya.

Belum tersedianya alokasi anggaran membuat realisasi perbaikan masih bergantung pada proses perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, Pemcam Anggana berharap kebutuhan teknis serta pembiayaan pemeliharaan jembatan dapat segera diperhitungkan dalam penyusunan program pembangunan 2027.

Tidak hanya jembatan, Pemcam Anggana juga mengusulkan perbaikan ruas jalan penghubung Anggana menuju Kutai Lama. Jalan dengan panjang lebih dari satu kilometer yang memerlukan penanganan tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena kondisinya mengganggu kelancaran perjalanan.

“Kami juga mendorong proses penyelesaian atau perbaikan jalan dari Anggana menuju Kutai Lama yang sempat diangkat di media. Kemarin sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Mudah-mudahan tahun depan bisa teranggarkan,” ujarnya.

Rokip menjelaskan bahwa tingkat kerusakan jalan tersebut belum tergolong berat. Namun, kondisi permukaan jalan tetap memengaruhi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruas tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

“Tidak parah banget, tetapi lumayan mengganggu. Itu juga menjadi sorotan masyarakat di sana,” tambahnya.

Menurutnya, perbaikan jembatan dan jalan perlu direncanakan secara terpadu karena keduanya merupakan bagian dari jaringan transportasi yang menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta aktivitas perekonomian di Kecamatan Anggana dan sekitarnya.

Penanganan kedua infrastruktur tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas kawasan Kutai Lama tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan selama proses perbaikan belum terealisasi.

“Pemcam akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemda dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait agar penanganan Jembatan Kutai Lama dan ruas jalan Anggana-Kutai Lama dapat direalisasikan,” tutup Rokip.

Pemcam Anggana berharap usulan perbaikan dapat menjadi perhatian Pemda Kukar dalam penyusunan prioritas pembangunan dan penganggaran 2027. Sambil menunggu tindak lanjut, pembatasan kendaraan di Jembatan Kutai Lama menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko keselamatan sekaligus menjaga keberlangsungan akses transportasi masyarakat. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *