Kasus Dugaan Kekerasan Pada Anak di Probolinggo Masih Tahap Penyelidikan, Ibu Korban : Proses Hukum Harus Tetap Dilanjutkan
UK Ibu kandung RA saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus yang menimpa anaknya, Minggu (31/10/2026).
PROBOLINGGO – Seorang oknum guru salah satu pesantren di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap murid sekaligus santrinya sendiri berinisial RA (15 tahun).
Laporan itu dilayangkan langsung UK (39 tahun) yang merupakan ibu kandung RA ke Polres Probolinggo pada Sabtu, 15 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Pradipta Atmasunu, SH, MH mengatakan, langkah kongkrit selanjutnya adalah pendampingan kepada korban agar memperoleh kepastian hukum mengingat sejak dilaporkan sampai saat ini progresnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya berjanji akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berfokus pada pengawasan sistem perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum, sekaligus agar ada pemulihan psikologisnya.
“Korban RA saat ini psikologisnya terganggu sejak peristiwa yang dialami, apabila bertemu dengan orang baru, orang yang tidak dikenal, dia akan lebih protektif, mungkin karena mengingat memori-memori kejadian ,” ujar Pradipta Atmasunu, SH, MH pada Minggu (31/10/2026).
Sementara itu, UK ibu kandung RA tetap menginginkan adanya proses hukum atas dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya. Termasuk ayah kandung korban menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu mohon dengan segala hormat kepada pihak kepolisian terus memproses laporan kami, agar anak kami mendapat keadilan, meski demikian kami tetap menghormati langkah-langkah penyelidikan selama ini,” tegas UK saat ditemui di kediamannya, Minggu (31/10/2026).
Disebutkannya sesuai pemberitahuan hasil penyelidikan yang diterima dari pelapor peristiwa tindak pidana “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sesuai pasal 76C Jo pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib.
“Sudah hampir empat bulan laporan kami ke Polres Probolinggo, untuk itu dengan kerendahan hati kami mohon untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas UK. (rac)
