Harga CPO dan Kakao Anjlok, Ini Besaran Pungutan Ekspor November 2026

0
Harga CPO dan Kakao Anjlok, Ini Besaran Pungutan Ekspor November 2026

JAKARTA – Penurunan harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan biji kakao pada November 2026 mengubah besaran pungutan yang harus diperhitungkan eksportir kedua komoditas tersebut. Pemerintah menetapkan harga referensi CPO sebesar US$978,90 per ton metrik (MT), sedangkan biji kakao ditetapkan US$5.613,60 per MT.

Kebijakan yang berlaku selama 1–30 November 2026 tersebut ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dibandingkan Oktober 2026, harga referensi CPO turun US$63,25 atau 6,07 persen, sementara harga referensi kakao merosot US$444,27 atau 7,33 persen.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penurunan harga referensi CPO turut menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) selama November.

“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar US$122,36 per MT,” kata Tommy dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir Bisnis, Minggu, (01/11/2026).

Dengan ketentuan tersebut, tarif BK CPO ditetapkan sebesar US$124 per MT, sedangkan PE sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara US$122,36 per MT.

Penetapan BK CPO mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, ketentuan PE merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, penentuan harga referensi CPO didasarkan pada perkembangan harga dari tiga sumber selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026. Ketiga sumber tersebut meliputi Bursa CPO Indonesia sebesar US$869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia US$1.088,73 per MT, dan harga pelabuhan CPO Rotterdam sebesar US$1.443,90 per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi US$40, penghitungan harga referensi menggunakan rata-rata dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.

Melalui mekanisme tersebut, harga referensi CPO November 2026 dihitung berdasarkan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan tarif BK sebesar US$31 per MT untuk minyak goreng berbahan sawit jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026.

Tekanan harga juga terjadi pada komoditas biji kakao. Pemerintah menetapkan harga referensi November 2026 sebesar US$5.613,60 per MT, turun US$444,27 dibandingkan periode sebelumnya.

Penurunan tersebut diikuti koreksi harga patokan ekspor (HPE) biji kakao sebesar US$444 atau 7,81 persen menjadi US$5.242 per MT.

Tommy menyebut peningkatan persediaan biji kakao akibat berlangsungnya masa panen di negara-negara produsen utama, khususnya kawasan Afrika Barat, menjadi salah satu faktor yang menekan harga referensi dan HPE.

“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” jelasnya.

Untuk November 2026, pemerintah menetapkan BK biji kakao sebesar 7,5 persen. Tarif tersebut mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Adapun PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Di tengah penurunan harga referensi CPO dan kakao, pergerakan HPE komoditas kehutanan menunjukkan kondisi yang beragam. Pemerintah tidak mengubah HPE produk kulit, keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi, serta kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 milimeter persegi.

Sebaliknya, kenaikan HPE terjadi pada kayu venir dari hutan alam, kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), serta kayu olahan jenis meranti dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi. Kenaikan juga berlaku untuk sejumlah sortimen kayu dari hutan tanaman jenis akasia dan sengon.

HPE getah pinus turut meningkat menjadi US$1.023 per MT, naik US$3 atau 0,29 persen dibandingkan Oktober 2026.

Sementara itu, penurunan HPE terjadi pada kayu venir dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), serta kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi.

Koreksi juga terjadi pada sortimen kayu jenis eboni dan jati, serta produk dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa, dan eukaliptus.

Perbedaan arah pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian kebijakan ekspor tidak hanya dipengaruhi satu faktor, tetapi juga perkembangan pasokan, permintaan, biaya logistik, dan kondisi perdagangan internasional masing-masing komoditas.

Dengan penetapan harga referensi dan HPE terbaru, eksportir diharapkan dapat memperhitungkan kembali struktur biaya perdagangan selama November 2026. Kepastian tarif BK dan PE juga menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi ekspor di tengah dinamika harga komoditas global. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *