Pemkab Kukar Normalisasi Sungai, Dukung Produktivitas Pertanian

0
IMG-20261103-WA0185

Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kukar, Awang Agus Sabandi.

Pemkab Kukar melaksanakan normalisasi sungai di dua lokasi kawasan pertanian melalui pengerukan sedimentasi dan pembersihan vegetasi liar untuk memperlancar aliran air, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan persoalan kewenangan pengelolaan sungai.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), melaksanakan normalisasi sungai di dua lokasi kawasan pertanian untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi dan memperlancar pasokan air bagi petani. Penanganan tersebut dilakukan melalui pengerukan dan pembersihan aliran sungai guna meningkatkan kapasitas pengairan di tengah penurunan debit air.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Awang Agus Sabandi, mengatakan normalisasi dilakukan karena sejumlah aliran sungai mengalami pendangkalan akibat penumpukan material lumpur dan pertumbuhan vegetasi liar yang menghambat kelancaran distribusi air menuju lahan pertanian.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penanganan agar kapasitas aliran sungai dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan pengairan lahan pertanian tetap terpenuhi.

“Normalisasi sungai dilakukan karena kondisi sungai yang sudah mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Selain itu, pertumbuhan semak-semak dan vegetasi liar di sekitar aliran sungai juga sudah cukup tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan melalui pengerukan dan pembersihan,” jelas Awang di Tenggarong, Selasa (03/11/2026).

Awang menjelaskan, penurunan debit air sungai turut menjadi perhatian karena ketersediaan air merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian. Oleh sebab itu, normalisasi diperlukan untuk memperlancar aliran air yang dimanfaatkan petani.

Salah satu lokasi penanganan berada di Sungai Heram dengan panjang normalisasi sekitar 1,6 kilometer dan lebar kurang lebih lima meter.

Sementara itu, pekerjaan di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang mencakup aliran sungai sepanjang sekitar 350 meter dengan lebar kurang lebih empat meter.

Pekerjaan di kedua lokasi meliputi pengerukan bagian sungai yang mengalami pendangkalan, pembersihan vegetasi liar, serta pelebaran saluran pada bagian yang membutuhkan penanganan untuk meningkatkan kapasitas aliran air.

“Karena kebutuhan utama para petani adalah ketersediaan air untuk pertanian, salah satu upaya yang dilakukan adalah normalisasi sungai agar aliran air dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Awang menambahkan, kedalaman pengerukan bervariasi antara 50 sentimeter hingga satu meter, bergantung pada tingkat sedimentasi dan kondisi masing-masing aliran sungai.

Material yang paling banyak ditemukan selama pengerukan berupa lumpur hasil sedimentasi. Sementara itu, sampah relatif jarang ditemukan karena sebagian besar lokasi normalisasi berada di kawasan pertanian.

Meski demikian, pelaksanaan normalisasi menghadapi sejumlah tantangan, terutama menyangkut kewenangan pengelolaan sungai dan keterbatasan anggaran pemerintah.

Awang menjelaskan, kewenangan pengelolaan sungai yang ditangani tersebut berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan. Namun, Pemkab Kukar tetap berupaya membantu penanganan karena kebutuhan pengairan masyarakat, khususnya petani, dinilai mendesak.

“Pada dasarnya, kewenangan pengelolaan sungai tersebut berada di bawah BWS Kalimantan, bukan pemerintah kabupaten. Namun, karena terdapat kebutuhan mendesak dari masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan ketersediaan air, pemerintah daerah turut membantu melaksanakan kegiatan normalisasi,” ungkapnya.

Ia memastikan pelaksanaan normalisasi tetap dikoordinasikan dengan BWS agar penanganan sungai berjalan sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing pihak.

Selain persoalan kewenangan, keterbatasan anggaran menyebabkan jumlah lokasi normalisasi pada 2026 masih terbatas. Tahun ini, penanganan baru dapat dilakukan di dua titik, meskipun terdapat sejumlah sungai lain di kawasan pertanian yang membutuhkan pekerjaan serupa.

“Pada prinsipnya, pihak BWS juga memiliki perhatian terhadap kebutuhan tersebut. Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya membantu sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Awang berharap normalisasi tersebut mampu meningkatkan kelancaran distribusi air menuju lahan pertanian sehingga petani dapat memperoleh pasokan air yang lebih memadai untuk mendukung kegiatan budidaya.

Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga kebersihan dan kondisi infrastruktur sumber daya air yang telah diperbaiki. Menurutnya, pemeliharaan secara berkelanjutan diperlukan agar fungsi saluran tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Melalui normalisasi dan pemeliharaan infrastruktur pengairan secara bertahap, Pemkab Kukar berharap ketersediaan air bagi lahan pertanian dapat semakin terjaga sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha tani dan produktivitas sektor pertanian di Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *