Tata Permukiman Tenggarong, Pemkab Kukar Gandeng Kementerian PKP
Kegiatan Silaturahmi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Wamen PKP), Fahri Hamzah, di Tenggarong, Jumat (06/11/2026).
Pemkab Kukar bersama Kementerian PKP mendorong penataan bantaran sungai dan pengembangan permukiman baru di Tenggarong dengan mengutamakan perlindungan hak warga, pengendalian banjir, dan penyediaan hunian layak.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat penataan kawasan perkotaan Tenggarong, termasuk relokasi warga bantaran sungai di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Program tersebut diarahkan untuk menyediakan hunian yang lebih layak, mengurangi risiko banjir, serta mengembangkan kawasan permukiman baru yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Rencana tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) PKP, Fahri Hamzah, yang meninjau lokasi alternatif relokasi di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, serta kawasan rencana penataan jalur hijau di Jalan Kartini, Tenggarong, Jumat (06/11/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi permukiman dan kesiapan lahan yang akan menjadi bagian dari program penataan. Seusai kegiatan lapangan, Fahri bersama rombongan menggelar pertemuan dengan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana relokasi warga bantaran sungai, pengembangan kawasan hunian baru, penanganan infrastruktur sungai, serta peluang dukungan pembangunan dari pemerintah pusat.
Aulia mengatakan kunjungan Wamen PKP merupakan tindak lanjut proposal penataan kawasan Tenggarong yang sebelumnya disampaikan langsung kepada Fahri dalam pertemuan di Jakarta.
Menurutnya, penataan kawasan perkotaan menjadi perhatian Pemkab Kukar karena Tenggarong merupakan pusat pemerintahan sekaligus salah satu wajah pembangunan daerah. Meski demikian, pembangunan harus tetap dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah.
“Tenggarong merupakan etalase daerah. Oleh karena itu, kita memang memiliki kewajiban untuk menata kota ini menjadi lebih baik. Namun, bukan berarti kita hanya memikirkan Tenggarong dan mengabaikan wilayah lainnya,” ujarnya.
Aulia menegaskan bahwa penataan kawasan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di bantaran sungai. Pemerintah daerah berupaya memastikan relokasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan tempat tinggal dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
Pengalaman relokasi sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Salah satu perhatian pemerintah adalah memastikan warga dapat menempati hunian yang disediakan tanpa kehilangan sumber penghasilan.
“Kita berupaya agar proses penataan ini dilakukan dengan pendekatan sebaik dan sebijaksana mungkin sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah alternatif kawasan relokasi, antara lain Kelurahan Mangkurawang dan Desa Jongkang. Pemerintah daerah juga telah menyusun tahapan penganggaran, mulai dari persiapan pemindahan warga hingga penataan kawasan yang ditinggalkan.
Namun, pelaksanaan program masih memerlukan koordinasi lintas instansi, terutama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan pengerukan sungai.
Aulia menjelaskan, relokasi harus dilaksanakan bersamaan dengan pembenahan bantaran sungai agar program tersebut tidak hanya memindahkan permukiman, tetapi juga memberikan manfaat bagi pengendalian banjir.
“Melalui relokasi dan penataan kawasan Sungai di Jalan Kartini, kita dapat melakukan pengerukan sungai sehingga persoalan banjir di Tenggarong bisa lebih terkendali. Sementara itu, masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyelaraskan perencanaan dan kewenangan masing-masing sebelum pelaksanaan program. Masyarakat juga diminta tetap tenang karena pemerintah berupaya memperhatikan hak warga terdampak dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait bentuk hunian relokasi, Aulia menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengarah pada pembangunan rumah tapak, bukan rumah susun. Hunian yang direncanakan berupa rumah sederhana tipe 36 atau desain sejenis.
Sementara itu, Fahri mengatakan kunjungannya ke Tenggarong merupakan tindak lanjut komunikasi dengan Bupati Kukar mengenai usulan penataan kawasan permukiman dan bantaran sungai.
“Kemarin Pak Bupati berkunjung ke kantor kami di Jakarta. Saat itu, saya berjanji untuk datang melihat proyek penataan kawasan sungai dan permukiman yang ada di Kota Tenggarong ini,” kata Fahri.
Menurut Fahri, hasil peninjauan langsung memberikan gambaran mengenai kondisi kawasan dan kesiapan lahan yang dapat dikembangkan untuk mendukung transformasi permukiman di Tenggarong.
Salah satu konsep yang didorong adalah pembangunan kawasan baru dengan pendekatan kota mini. Dalam pembahasan tersebut, terdapat potensi lahan sekitar 400 hektare yang dapat dipertimbangkan untuk pengembangan permukiman, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Fahri menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka peluang dukungan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) setelah pemerintah daerah memenuhi persyaratan kesiapan lahan dan kelengkapan teknis kawasan.
“Untuk infrastruktur, PSU itu nanti memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan Pemda menyiapkan beberapa aspek teknis kawasannya. Setelah kawasannya siap, pemerintah bisa masuk, swasta juga bisa masuk,” jelasnya.
Menurutnya, pengembangan kawasan baru tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga perlu menyediakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, kegiatan generasi muda, serta fasilitas publik yang mendukung kehidupan masyarakat.
Fahri juga mengaitkan rencana penataan tersebut dengan gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), yang menekankan pentingnya lingkungan permukiman yang sehat, bersih, aman, dan tertata.
“Saya kira itu bisa menjadi percontohan. Tenggarong bisa menjadi salah satu kawasan yang paling cepat kita restorasi,” tegasnya.
Mengenai pendanaan, Fahri menilai proposal yang diajukan Pemkab Kukar telah memiliki kesiapan awal untuk ditindaklanjuti. Pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkan dukungan anggaran pembangunan infrastruktur melalui mekanisme penganggaran yang tersedia, termasuk kemungkinan pembahasan anggaran perubahan.
Ia juga menyebutkan rencana pembangunan sekitar 150 unit rumah sebagai bagian dari pengembangan kawasan. Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah hunian, melainkan dari perbaikan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Penataan tersebut perlu mencakup pembenahan sanitasi, pengelolaan sampah, penyediaan ruang publik, dan pengurangan kepadatan permukiman agar kawasan baru dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Fahri turut mendorong Pemkab Kukar memanfaatkan potensi ketersediaan lahan di daerah untuk mengembangkan kawasan permukiman yang lebih terencana dengan tetap memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Ia mengingatkan agar pembangunan rumah tidak lagi mengabaikan fungsi sungai sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat, terutama dengan menjadikannya tempat pembuangan limbah rumah tangga.
“Jangan membangun rumah di sembarang tempat, apalagi di sungai atau di laut, dengan membelakangi sungai dan membuang kotoran ke sana. Itu bukan lagi peradaban kita. Sejak dahulu, sungai justru menjadi bagian penting kehidupan masyarakat dan seharusnya dihadapkan, bukan dibelakangi,” tuturnya.
Melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah, penataan kawasan Tenggarong diharapkan dapat mewujudkan permukiman yang lebih sehat, tertib, dan layak huni. Selain meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung pengendalian banjir, program tersebut juga diharapkan menjaga keberlanjutan mata pencaharian warga serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di kawasan baru. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
