Disperkim Kukar Rencanakan Pembangunan 20 Rumah di Teluk Dalam
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil.
Disperkim Kukar merencanakan pembangunan sekitar 20 rumah di lahan seluas dua hektare di Teluk Dalam, sekaligus memperkuat penataan kawasan permukiman kumuh dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
ADVERTORIAL – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merencanakan pembangunan sekitar 20 unit rumah di kawasan tepian Sungai Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan permukiman kumuh untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan masyarakat.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kukar, M. Aidil, mengatakan lahan seluas sekitar dua hektare telah dibebaskan untuk mendukung rencana penataan kawasan tersebut. Namun, realisasi pembangunan rumah masih bergantung pada ketersediaan anggaran.
“Untuk kawasan di sepanjang tepian Sungai Teluk Dalam, kami juga memiliki rencana penataan. Lahannya sudah dibebaskan oleh pihak pertanahan dengan luas sekitar dua hektare,” ungkap Aidil di Tenggarong, Jumat (06/11/2026).
Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor pendukung rencana penataan permukiman. Meski demikian, pembangunan belum dapat dipastikan karena masih menunggu dukungan pembiayaan.
“Jika nantinya tersedia pembiayaan, kami berencana membangun sekitar 20 unit rumah di kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain pembangunan rumah, Disperkim Kukar juga memberikan perhatian terhadap penataan kawasan Rame, khususnya di sekitar Pelabuhan Teluk Dalam. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lingkungan permukiman yang lebih tertata sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Aidil menjelaskan, keberadaan pelabuhan dapat memberikan peluang usaha bagi warga sekitar apabila pengembangan kawasan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Penanganan yang menjadi perhatian saat ini adalah kawasan Rame, khususnya area pelabuhan Teluk Dalam. Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi penataan kawasan kumuh dengan melibatkan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha,” ujarnya.
Menurut Aidil, kondisi jalan yang relatif lebar dan baik menjadi salah satu potensi pendukung pengembangan kawasan. Penataan lingkungan di sekitar pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menunjang kegiatan ekonomi setempat.
Disperkim Kukar juga telah mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh di sepanjang ruas jalan mulai dari depan puskesmas hingga pintu gerbang sebelum jembatan, dengan panjang sekitar lima kilometer.
Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan permukiman serta menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan layak bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, berdasarkan data Disperkim Kukar, luas kawasan kumuh di Kukar mencapai sekitar 146 hektare. Penanganannya memerlukan koordinasi antartingkat pemerintahan karena terdapat pembagian kewenangan berdasarkan luas kawasan.
Aidil menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki kewenangan menangani kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare. Sementara itu, penanganan kawasan dengan luas di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Luas kawasan kumuh tersebut mencapai 146 hektare. Namun, kewenangan Pemkab hanya mencakup kawasan dengan luas di bawah 10 hektare. Sementara itu, kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemprov,” terangnya.
Sehubungan dengan pembagian kewenangan tersebut, Disperkim Kukar berencana memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kaltim, terutama untuk membahas penataan kawasan Jalan Panjaitan.
Menurut Aidil, penanganan kawasan tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal.
“Nanti kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi. Kami akan mencoba berdiskusi mengenai penataan kawasan Jalan Panjaitan ini. Pemprov juga ingin terlibat dan berperan dalam penanganannya,” katanya.
Ia menegaskan, koordinasi antarpemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan penataan kawasan permukiman kumuh di Kukar.
“Karena ini merupakan kerja kolaborasi, kami berharap penataan kawasan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Aidil menyebut sejumlah kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar telah selesai ditangani. Kawasan tersebut antara lain berada di Desa Loa Duri dan Teluk Dalam.
“Kawasan yang menjadi kewenangan kami, seperti di Desa Loa Duri, sudah tertangani. Untuk kawasan Teluk Dalam juga sudah selesai,” tuturnya.
Melalui rencana pembangunan rumah dan penataan kawasan permukiman tersebut, Pemkab Kukar berharap kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat dapat terus meningkat. Pengembangan kawasan juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi warga, memperluas peluang usaha, serta menciptakan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
