Dugaan Korupsi Proyek Perhubungan BPTD Dilaporkan Ke Kejati Kalbar
PONTIANAK-Hasil dari investigasi Tim Selidik dilapangan telah menemukan dugaan kasus korupsi Proyek Pemerintah miliayaran rupiah yakni, Fasilitas Keselamatan LLAJ Ruas Jalan Simpang Tanjung – Kecamatan Kembayan – Kecamatan Balai Karangan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Sanggau, melalui Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Trasportasi Darat Wilayah XIV – Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Nomor, 089/LP/SELIDIK/KB/04/2018, hal ini dikatakan oleh Tonni Tumiang selaku Kepala Perwakilan SELIDIK Wilayah Kalbar kepada Berita Borneo kemarin. Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, pada tahun 2016 proyek yang dibiayai oleh APBN sekitar Rp.6 milyar lebih itu diindikasikan kerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan atau kontrak yang ada, diantaranya, Pekerjaan Marka atau garis pembatas Jalan dipasang hanya spot-spot tidak seperti yang tercantum dalam kontrak, kemudian Rambu-rambu jalan banyak yang tidak terpasang, lalu Rambu-rambu yang lama masih terpasang tidak diganti sehingga tidak sesuai dalam kontrak, kemudian Line Mata Kucing banyak yang tidak terpasang, dan Patok-patok pada pembatas jalan banyak yang tidak terpasang, selain itu ada pula Patok-patok pembatas jalan yang lama masih terpasang atau tidak diganti hal ini tidak sesuai dengan kontrak.
Dimana alasan pengguna jasa tentang perihal itu, bahwa Rambu-rambu jalan yang sudah dipasang dibongkar oleh Direktorat Bina Marga disaat kegiatan pelebaran jalan, sehingga Line Mta Kucing, Marka-marka, Patok-patok pembatas jalan yang sudah terpasang banyak yang hilang dan rusak. Alasan itu kata Toni Tumiang, terkesan hanya dibuat-buat, karena pihak pengguna jasa tidak bisa menunjukkan dokumen Berita Acara (BA) rusak hilangnya material yang terpasang sebagaimana yang tertulis pada point diatas, perlu juga diketahui bahwa Pelaksanaan Proyek tersebut yaitu, CV.GLOSARIUM alamat kantornya di Jalan Tabrani Ahmad No.15-16 Pontianak setelah dicek di alamat tersebut tidak ditemukan alias fiktif dan belum lagi alamat Konsultannya.
Jadi dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp.6.413.500.000,- dari hasil informasi dan temuan ini, kami minta kepada Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, agar dapat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait pada kegitan Proyek Pemasangan Fasilitas Keselamatan LLAJ tersebut, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan para pihak-pihak yang diduga terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara yang tidak tepat azas dan manfaatnya.
Sementara Bargowo pejabat di Balai Pengelola Trasportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalbar yang dianggap tahu tentang Proyek Fasilitas Keselamatan LLAJ Ruas Jalan Simpang Tanjung – Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Balai Karangan Tahun Anggaran 2016 tersebut, ketika ditemui dikantornya mengatakan, bahwa terkait proyek itu, sudah diperiksa oleh Polres Sanggau pada akhir tahun 2017 dan kita sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan itu sudah selesai, katanya. ( Lai )