Persedian Aman, Kalbar Masih Surplus Beras
PONTIANAK-Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat mencatat produksi gabah kering di Kalimantan Barat mencapai 1,5 juta ton per tahun. Bahkan tahun 2019 ditargetkan produksinya mencapai 1,6 juta ton per tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Tanama Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Dony Saiful Bahri, SP, MMA, mengatakan, dari 1,6 juta ton tersebut jika dikonversi menjadi beras maka akan terjadi penyusutan menjadi satu juta ton per tahun, namun jumlah ini jauh melebihi konsumsi masyarakat terhadap beras.
Berdasarkan data pertama menyebutkan konsumsi beras masyarakat 124,9 kilo per tahun, jumlah keseluruhan mencapai 600 ribu ton per tahun.
Merujuk data statistik yang berdasarkan survei nasional, konsumsi beras sekitar 114 kilo atau setara dengan 520 ribu ton per tahun.
“Ada selisih di dua data itu, tapi hitungannya produksi beras Kalbar tetap surplus,” Kepala Bidang (Kabid) Tanama Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya, salah satu indikator terjadinya surplus beras di Kalbar karena di beberapa kabupaten masih memiliki lahan pertanian yang cukup. Terluas Kabupaten Sanggau lahan pertaniannya mencapai 127.683 Ha, Kabupaten Sambas 102.301 Ha, dan Kabupaten Landak 93.449 Ha.
Ditempat terpisah Ketua Ormas Indonesia Kerja (Inaker) Kalimantan Barat, Andi Harun, Ar SH, meminta Menteri Pertanian RI mengkaji ulang kebbujakan yang akan ekspor beras ke negara tetangga Malaysia.
Mengingat Kalbar masih membutuhkan beras yang sangat besar, karena beras tersebut akan dijual ke Malaysia dengan harga Rp7.800 perkilo, sedangkan saat ini di Pontianak beras dijual oleh pedagang dikisaran Rp 10.800 hingga Rp 11.500 perkilo, apabila ekspor ini berjalan tentunya menguntungkan negeri tetangga Malaysia.
“Kenapa beras murah tersebut tidak dijual ke masyarakat saja, jika alasannya Kalbar telah surplus beras, mengapa masyarakat Kalbar masih membeli dengan harga yang mahal, kenapa beras yang murah tersebut tidak dijual dengan masyarakat kalbar?”, ujar Andi Harun dengan nada tanya.
Melihat Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2015, tanggal 17 Maret 2015 sudah diatur tentang aturan pembelian gabah kering dan beras.
Kemudian keputusan Menteri perdagangan nomor 57/MDAG/PER/8/2016 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) terhadap beras medium maupun premium. Setiap wilayah harganya sudah ditetapkan.
Jawa, lampung dan sumsel beras medium Rp. 9.450, beras premium Rp. 12.800 per kg. Sumatera, medium Rp. 9.950, premium 13.300 per kg. Bali, NTB, medium Rp. 9.450, premium 12.800 per kg. NTT medium Rp. 9 950, premium 12.800 per kg.
Dari keputusan ini seluruh Indonesia beras premium harganya tidak ada dibawah Rp 10.000 perkilo. Oleh karena itu rencana pemerintah ekspor beras ke Malaysia dengan harga Rp 7.800 perkilo disarankan Inaker Kalbar agar dievaluasi kembali.
Karena melihat kenyataan dilapangan masyarakat Kalbar masih membutuhkan beras murah dan pangan lainnya.”Jika ada harga beras yang murah, Inaker akan membantu pemerintah memasarkanya ke masyarakat Kalbar,” pungkasnya. (Rachmat Effendi)