Ini Putusan Sengketa Informasi Antara Laki dan Kades Sungai Rengas
PONTIANAK (beritaborneo.com)- Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang menangani Register Sengketa Nomor 004/REG-PSI/07/2019, setelah menempuh berapa kali upaya penyelesaian sengketa, akhirnya pada Senin (11/11) membacakan putusan dalam Sidang Putusan bahwa Permohonan Informasi yang dimohonkan Pemohon sebagai Informasi Terbuka.
Pokok Permohonan dalam Akte Registrasi Sengketa yang dicatatkan Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat adalah permohonan Informasi Realisasi dan Rencana Kegiatan ADD dan DD. Pemohon adalah DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dengan Termohon Desa Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya.
“Memperhatikan fakta hukum, fakta persidangan, pemeriksaan setempat, kesimpulan para pihak serta fakta lainnya, majelis menyatakan pokok permohonan sebagai informasi yang terbuka dan memerintahkan Termohon memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon”, ujar Lufti Faurusal Hasan, Ketua Majelis Komisioner yang menangani permohonan didampingi M. Darussalam dan Rospita Vici Paulyn, masing-masing sebagai Anggota Majelis, usai sidang.
Sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah sejalan dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditambah lagi dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang memuat sejumlah Daftar Informasi Publik desa dalam kategori Informasi Berkala dan Informasi Tersedia Setiap Saat sebagai Informasi Terbuka yang harus dipenuhi oleh Badan Publik Desa.
Darussalam, Anggota Majelis yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menambahkan bahwa perkara ini mesti jadi bahan pembelajaran kita bersama bahwa hak – hak informasi masyarakat harus dipenuhi oleh Badan Publik.
Pokok Permohonan Sengketa Informasi diselesaikan kurang dari 100 hari kerja sebagaimana diamanahkan UU KIP, melewati 6 (enam) tahapan beracara di Komisi Informasi sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
Sidang Putusan diakhiri dengan penyerahan salinan putusan kepada para pihak oleh Anggara Ramadhan selaku Panitera dan penyerahan informasi yang dimohonkan Pemohon kepada Termohon.(Rachmat Effendi)