Harmonisasi Kearifan Lokal dan Kelestarian Lingkungan: Gubernur Kalbar Buka Konsultasi Publik Rapergub Pembukaan Lahan

0
Foto Dinas TPH

Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MH, MM bersama Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Ir. Herti Herawati, MMA bersama peserta kegiatan Pertemuan Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Selasa (27/10/2026).

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat serta petani lokal dalam mengelola lahan.

Langkah strategis ini ditunjukkan melalui pembukaan kegiatan Pertemuan Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (27/10/2026).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalbar Ir. Herti Herawati, MMA mengatakan, penyusunan rancangan pergub tersebut merupakan tindak lanjut amanat perda yang memerlukan pengaturan lebih terperinci.

“Konsultasi publik ini sendiri dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif dari para pemangku kepentingan agar pengaturan berbentuk pergub ini memberikan kepastian hukum bagi peladang, khususnya memperkuat juga pencegahan mitigasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Ir. Herti Herawati, MMA saat acara berlangsung, Selasa (27/10/2026).

Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Setiyo Haryani, S.Hut., M.Env (kedua dari kanan) saat mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Ia menjelaskan, konsultasi publik bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah, lembaga adat, organisasi masyarakat, akademisi, dan pihak terkait mengenai kebutuhan serta kondisi pelaksanaan pembukaan lahan di lapangan.

Rancangan aturan tersebut juga akan memperjelas tata cara pembukaan lahan secara terbatas dan terkendali, pendataan dan verifikasi peladang, penjadwalan pembakaran, serta pengendalian pada kondisi rawan kebakaran.

Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pemberian insentif bagi praktik pembukaan lahan tanpa bakar, pelaporan berjenjang, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan.

“Seluruh masukan akan dihimpun dalam matriks tindak lanjut pembahasan,” ujarnya.

Lebih jauh Ir. Herti Herawati, MMA menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam penyusunan hingga pelaksanaan regulasi tersebut. Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan peladang dan kondisi pembukaan lahan di wilayah masing-masing.

Konsultasi publik ini melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, perguruan tinggi, akademisi, serta media. Perwakilan masyarakat hukum adat juga dilibatkan untuk menyampaikan perspektif mengenai praktik perladangan tradisional dan pembukaan lahan tanpa bakar.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan dilakukan melalui diskusi panel mengenai peran masyarakat dalam pengendalian karhutla, sistem peringatan dini, aspek hukum, serta perspektif masyarakat adat. Selanjutnya, Dinas TPH Kalbar memaparkan substansi rancangan pergub untuk dibahas bersama peserta.

Dirinya berharap masukan dari berbagai pihak dapat menyempurnakan rancangan pergub sehingga ketentuan yang dihasilkan selaras dengan perda, mudah dipahami, dan dapat diterapkan.

“Harapannya, dengan aturan pelaksanaan yang lebih terperinci, perlindungan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla,” pungkas Herti. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *