IKADIN Kalbar Terus Berbenah Kembangkan SDM Anggotanya
PONTIANAK (beritaborneo.com)- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat terus berbenah, terutama masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM). Salah satu upayanya melaksanakan kegiatan pengembangan SDM dan pelatihan bagi anggota advokat yang tergabung dalam Ikadin Kalbar, Sabtu, (22/8/20) di Hotel Kini Pontianak.
“Mengenai SDM advokat khususnya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalbar,kita terus menerus secara bertahap melaksanakan pendidikan kemudian mengadakan konsultasi, komunikasi sesama anggota advokat tujuannya apa untuk memperdalam pengetahuan advokat di bidang kepengacaraan,’’kata Daniel Edward Tangkau, SH, Ketua Ikadin Provinsi Kalbar, disel-sela acara, Sabtu, (22/8/20) di Hotel Kini Pontianak.
Menurutnya, setiap anggota Ikadin Kalbar harus terus-menerus belajar, karena tidak semua perkara menguasai persoalan, nah belajar bisa dengan cara berkelompok misalnya persoalan tanah, tentu yang menguasai masalah hukum tanah keagrariaan. Sementara masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus betul-betul mendalami tentang teknik pencucian uang seperti apa.
” Jadi kalau dia pegang perkara TPPU dapat kuasa dia pelajari itu semua, nah dari pengalaman- pengalaman itulah nanti pelajaran yang didapat akan meningkatan kualitas jati diri seorang advokat,’’tegasnya.
Karena kata pengacara senior ini, kalau kita lihat bahwa calon advokat atau mengikuti pendidikan advokat semua sudah berkualitas karena sudah sarjana hukum, tamat lulus tinggal pendalaman , sekarang mau bidang apa yang diambil, pidana misalnya, advokat itu harus mendalami hukum-hukum pidana baik itu tentang korupsi, tentang TPPU, pidana umum umum masalah penggelapan, penipuan dan lain lain sebagainya.
Advokat menurutnya adalah partner dari institusi yang ada, partner dengan kepolisian, partner dengan jaksa,partner dengan hakim, harus menjalin hubungan yang baik antar mereka karena apa sama-sama penegak hukum. Hakim penegak hukum, jaksa penegak hukum, polisi penegak hukum, advokat (pengacara) juga penegak hukum.
“ Tapi dia membela kepentingan hukum masyarakat beda dengan yang tiga tadi, beda kepentingan hukum masyarakat yang dibela jadi bukan pribadi orangnya tapi kepentingan hukum orang itu yang kita bela, nah ini harus jelas supaya apa tidak dikriminalisasi,’’ujarnya lagi.
Mengenai Undang-undang ITE di Indonesia saat dia berkembang sesuai dengan zaman yang ada, dulu kita masih manual, sistem tidak pakai online, sidang sekarang sudah sidang online , dulu masukkan perkara tanpa online sekarang masukan perkara online ,semua harus kita pelajari karena semua sistem online.
“Semua sekarang dagang sudah online kalau tidak,tidak bisa sudah zaman nya sudah berubah teknologi kita harus kuasai bangsa Indonesia ini semua, Nah kami di bidang hukum ya kami menghadapi, mempelajari teknologi dibidang hukum semua pakai online, kalau kita tidak kuasai ini ya repot,’’punhkasnya. (Saidi Akbar)