Praperadilan Joni Isnaini Cs Ditolak PN Pontianak

PRAPERADILAN : Suasana sidang praperadilan dengan termohon Joni Isnaini Cs di PN Pontianak, Senin (14/3)

PRAPERADILAN : Suasana sidang praperadilan dengan Pemohon Joni Isnaini Cs sedangkan Termohon Polda Kalbar di PN Pontianak, Senin (14/3)

PONTIANAK (Beritaborneo.com)- Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menolak gugatan pra peradilan  Joni Isnaini, Syarif Amin dan Faisal terhadap Polda Kalbar atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas telah dibacakan, Senin (14/3).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Wuryati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Majelis hakim menilai, pihak pemohon tidak dapat membuktikan di persidangan bahwa dalil penetapan status tersangka atas ketiganya dalam dugaan kasus korupsi tersebut tidak sah. Termasuk proses penahanan terhadap para tersangka.

“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon 2 tidak dapat diterima dan permohonan Pemohon 1 dan 3 ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan.

Herman Hofi, Kuasa Hukum Joni Isnain, Syarif Amin dan Faisal mengaku sangat kecewa. Namun begitu, secara hukum pihaknya harus menerima dan menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami menghargai keputusan hakim seperti itu. Kami menerima secara hukum, tapi kami kecewa,” katanya usai persidangan.

Pihaknya tetap bersikeras bahwa penetapan status tersangka itu tidak sah. Kasus ini menurutnya tidak dapat dianggap tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi unsur undang-undang yang berlaku, yakni Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bagaimana mekanisme dalam menentukan segala sesuatu terkait pekerjaan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *