Curi Uang Negara, Kejari Pasuruan Tahan Sembilan Tersangka Kasus BOP

PENGGELEDAHAN : Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menggeledah ruangan Kemenag guna menambah barang bukti kasus Bantuan Operasional Pendidikan

PENGGELEDAHAN : Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang lalu menggeledah ruangan Kemenag guna mencari barang bukti terkait kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). (Foto : Net)

PASURUAN (Beritaborneo.com)-Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Akibat perbuatan curang tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.

Penetapan sebagai tersangka setelah  oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (17/03/2022) dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sejak sore hingga malam hari.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, SH meneskan, para tersangka merupakan relawan dalam distribusi SK BOP kepada lembaga penerima hingga tenaga ahli DPR RI.

Bahkan secara rinci disebutkan para pelaku korupsi uang negara diantaranya, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Untuk diketahui Rinawan Herasmawanto adalah Ketua Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Moekhlas Sidik. Rinawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus BOP Kemenag di Kota Pasuruan bersama Nurdin.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp3,1 miliar,” kata Jemmy, yang menggelar rilis bersama Kasi Pidsus Denny Saputra, Kamis (17/3/2022) malam.

Rinawan dan Nurdin oleh kejari ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara 7 tersangka lainnya ditahan di Rutan Bangil. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *