Nenek Simpan 12 Paket Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso XII Gg Biduri RT 9/RW VI Palangka Raya Senin (9/6) sekitar 14.00 WIB. Petugas mengamankan seorang nenek berusia 60 tahun yang berinisial RT alias Minak yang terbukti menyimpan Shabu.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kompol Ruslan Abdul Rasid bersama lima anggotanya disaksikan ketua RT dan warga setempat, berhasil menemukan 12 paket kecil seharga Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. Barang haram tersebut ditemukan di sela-sela batako sebuah rumah yang belum selesai pekerjaannya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Koeshartono AS mengungkapkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tersangka sendiri sudah menjadi target operasi, dan penggerebekan ini sudah kali keempat.
Saat penggerebekan, di rumahnya tidak ditemukan barang bukti. Tapi tak ingin pulang dengan hasil nihil, petugas kembali mencari di sekitar lokasi, dan ditemukan 12 paket shabu yang terbungkus plastik warna hitam.
“Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dan kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” jelasnya.
Sementara ketua RT setempat Lendi mengatakan, wanita yang biasa dipanggil Minak tinggal bersama kedua cucunya. Dan orangnya sendiri jarang bersosialisasi dengan tetangga. Oleh karena itu, warga sendiri sudah tidak kaget atas penggerebekan yang dilakukan polisi.
“Dan, saat ini sebagian warga sudah mengetahui apa yang menjadi pekerjaan dari Minak. Sudah empat kali polisi menggerebek. Dimana dua tahun yang lalu, anaknya juga ditangkap dengan kasus yang sama,” pungkasnya. [] RedFj/KTEP