Sidang Pidana Kurang Adil
Sidang pidana kasus suap berjemaah anggota DPRD Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Majelis hakim diketuai HR Unggul Warso Mukti bersama anggota Yarna Dewita dan Anwar Sakti Siregar, menyatakan kedelapan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonisnya di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (9/6).
Meski demikian salah seorang terdakwa H Baharudin mengakui kasus ini masih terasa kurang adil. Pasalnya akan orang yang disebut-sebutnya sebagai aktornya tak tersentuh. “Saya merasa ini kurang adil saja. Kalau tidak karena Samsurizal (Plt Sekda Seruyan, red) tidak mungkin seperti ini,” kata H Baharudin yang dimintai komentarnya usai siding itu.
Karena itu, H Baharudin yang juga Wakil Ketua DPRD Seruyan itu tetap menuntut aparat penegak hukum dapat mengusut peran Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Seruyan, Samsurizal yang disebutnya sebagai otak atau aktor intelektual dalam kasus suap tersebut.
Meski dalam ruang sidang sempat menyatakan pikir-pikir, sebenarnya ia menerima putusan tersebut. Wakil Ketua DPRD Seruyan itu beralasan, semuanya dilakukan demi daerah kelahirannya. “Saya ikhlas menyandang hukuman, demi kemajuan daerah saya. Karena saya adalah putera daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui kedelapan terdakwa dengan peran masing-masing itu divonis berbeda. Pemberi suap lebih ringan dibandingkan dengan penerima suap. Meski demikian mereka menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan itu. Pun begitu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
H Baharudin, M Yamin dan M Yusuf sebagai pemberi diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Suherlina, Eri Ansori, Totok S, Akhmad Sudarji dan Budiardi divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap penerima suap, lebih rendah 1 tahun 8 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut. Sedangkan vonis terhadap pemberi suap, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 3 tahun pidana penjara.
Mereka semua terbukti bersalah dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dan majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,080 miliar dirampas dan disetorkan ke kas negara.
“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan, pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Hj Suherlina,” kata hakim ketua, saat membacakan vonis terdakwa I, Hj Suherlina yang sempat menyeka air matanya, usai mendengarkan putusan.
Seperti diketahui, kasus suap DPRD Seruyan merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seruyan pada akhir tahun 2013 lalu. OTT bermula dari informasi masyarakat, kemudian berkembang dengan tertangkapnya M Yamin dan M Yusuf.
Uang tunai sebesar Rp2,080 miliar yang dibawa Yamin dan Yusuf maksudnya akan dibagikan kepada 22 anggota DPRD yang masing-masing akan mendapat jatah Rp 75 juta. Sedangkan, tiga unsur pimpinanan akan menerima masing-masing Rp100 juta. [] RedFj/KTEP