Akhir Pelarian Buron Korupsi Asrama Guru
PONTIANAK – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang buronan berinisial EEM terkait kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018.
“Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (26/10/2022).
Tersangka ditangkap, Selasa (25/10) sekitar pukul 09.40 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
“Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal tersangka EEM bin MS, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas tahun 2018.
EEM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp117 juta berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.
Dan pelaksana kegiatan tersebut adalah CV Setara Bangun Konstruksi yang dilaksanakan oleh tersangka EEM dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp655 juta, yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Tersangka EEM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut, dan oleh karenanya tersangka dimasukkan dalam DPO.
Tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi atau melaporkan kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO,” ujarnya.
Kejati Kalbar mencatat sepanjang tahun 2022 ini, telah menangkap empat buronan yang masuk dalam DPO. [] ANT KB