Investasi Rp 107 M Terganjal Izin
Dana segar sebesar Rp 107 miliar akan dikucurkan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Balikpapan untuk mereklamasi laut di kawasan Pelabuhan Semayang. Pengembangan lahan seluas 4,5 hektare itu untuk membangun car terminal. Tapi sayang, izin prinsip yang diajukan BUMN kepada pemkot itu dari tahun lalu hingga sekarang belum juga terbit.
Manajer SDM dan Umum Pelindo IV Cabang Balikpapan Teguh Haryono mengatakan, terminal baru itu merupakan bagian dari pengembangan Pelabuhan Semayang di Jalan Jenderal Sudirman. Proyek ini sedikit tersendat, lantaran izin prinsip yang belum terbit. Nantinya bila rampung, terminal ini hanya melayani bongkar muat kendaraan dan alat berat.
“Semua mobil, sepeda motor, dan alat berat sebelum didistribusikan ke diler, dibongkar di sana (car terminal),” katanya.
Ia mengatakan, selama ini bongkar muat kendaraan dan alat berat melalui Pelabuhan Semayang. Kemudian didistribusikan ke pemilik atau diler di seluruh daerah di Kaltim menggunakan transportasi darat maupun laut.
Menurutnya, dengan kondisi sekarang, kapasitas Pelabuhan Semayang hanya mampu menampung sekitar 200 unit kendaraan, baik roda dua atau empat ke atas serta alat berat. Bila car terminal terbangun, maka kapasitasnya meningkat bisa menampung kendaraan hingga 1.000 unit.
Teguh menjelaskan, tidak adanya car terminal ini dirasa cukup menghambat bongkar muat kendaraan. Dalam sekali kirim, kapal bisa mengangkut roda empat sebanyak 200 unit. Bila demikian, pihak pelabuhan terkadang kewalahan. “Ya, akhirnya mobil dikeluarkan bergantian. Mobil juga harus cepat-cepat dikeluarkan dari pelabuhan,” ungkapnya.
Dalam sepekan, kata dia, pengiriman kendaraan ini bisa mencapai dua kali. Bisa lebih banyak. Bergantung dari permintaan diler yang tersebar di Benua Etam. Mobil yang dikirim juga terdiri dari berbagai macam merek.
Teguh membeberkan, pengusulan izin prinsip itu sudah diajukan ke pemkot pada September 2013. Pihaknya sangat berharap tahun ini izin tersebut bisa terbit. Sehingga BUMN ini bisa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Kalau amdal dan izin prinsip sudah ada, baru reklamasi bisa dilakukan dengan melelang proyek,” jelasnya. [] RedFj/KP