Interpreter Sakit Vonis Nguyen di Tunda
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu warga asal Provinsi Long An, Vietnam bernama Nguyen Van Mo (42) yang direncanakan pada Kamis (12/6) kemarin, terpaksa ditunda.
Penyebabnya, interpreter atau penerjemah terdakwa tidak hadir dikarenakan sakit. “Penerjemah bahasa sakit, oleh karena itu kita meminta kepada majelis hakim untuk ditunda,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Prabawa SH kepada Balikpapan Pos, Kamis (12/6) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dikatakan Sigit, agenda sidang pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim akan dibuka kembali pada Senin (16/6) pekan depan. “Mungkin hari Senin pekan depan, kami usahakan penerjemah dapat hadir di persidangan,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Suprana Jaya SH didampingi Yohanis Maroko SH menuturkan kehadiran interpreter sangat diharapkan, karena terdakwa harus mengerti dan paham maksud setiap jalannya persidangan.
“Dia (terdakwa, Red) harus mengerti karena itu haknya, memang terdakwa ada keterbatasan bahasa karena bahasa yang biasa digunakan sehari-hari adalah bahasa daerah Vietnam. Jangankan bahasa Inggris, berbicara bahasa nasional Vietnam saja masih terbata-bata,” kata Yohanis.
Untuk diketahui Nguyen Van Mo, jaringan sabu internasional dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nguyen tertangkap tangan oleh petugas Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan pada 19 Desember 2013 lalu setelah melewati layar monitor X-ray yang mendeteksi adanya sabu. Tercatat sabu-sabu yang dibawa Nguyen seberat 4.010 gram atau 4 Kg lebih 10 gram senilai Rp 10 miliar dari Mumbai, India. [] RedFj/BP