Implementasikan Kerjasama Antar Desa, DPMD Kukar Gelar FGD
ADVERTORIAL – Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa perlu diimplementasikan agar dapat disinkronisasikan dengan program pembangunan daerah.
Membahas hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Rabu (24/5) itu dihadiri Camat, Kasi PMD dan Kepala Desa (Kades) se-Kukar.
Kepala Dinas PMD Kukar Arianto mengatakan, FGD merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi para pihak, mulai camat, Kasi PMD hingga kepala desa untuk berdiskusi bersama pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Pemkab Kukar terkait penerapan Permendagri ini. Sehingga dapat disinkronisasikan dengan program pembangunan daerah.
“Harapan kita, desa bisa membangun kerja sama antar pemerintah, juga dengan pihak ketiga. Di mana kerja sama antar desa ini bisa memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing untuk bisa dikelola oleh desa. Khususnya bagaimana nanti potensi ini menjadi sumber pendapatan desa,” jelas Arianto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono yang menjadi narasumber di kegiatan ini berharap para peserta FGD mendapatkan pencerahan dan pemahaman tentang bagaimana desa melakukan kerja sama dengan pihak lain. Dirinya mengatakan bahwa komunikasi dan kolaborasi sangat diperlukan dalam membangun desa.
Dengan FGD ini diharapkan dapat memberi muara bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki.
“Kami berharap mudah-mudahan terjadi kesepakatan dari semua peserta yang mengikuti kegiatan FGD ini. Untuk pada saatnya nanti menimbulkan kesadaran dan kreativitas mereka untuk bisa lebih meningkatkan kemampuan mereka dalam menerjemahkan aturan yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa masing-masing,” harap Sunggono.
Penulis: Tusiman | Penyunting: Agus PS