Buruh Koperasi TKBM Gelar Demo Di Kantor Gubernur Kalbar
PONTIANAK-Ratusan buruh yang tergabung sebagai anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kabupaten Kubu Raya melakukan unjuk rasa, Rabu (30/8) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jalan A. Yani Pontianak dipimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Abu Bakar menuntut keadilan pasca dikeluarkannya surat Bupati Kubu Raya bernomor : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang dinilai sepihak.
Dalam orasinya Ketua Umum Koperasi TKBM Rahmat Hidayat mengatakan menuntut agar mencabut surat pemberitahuan Bupati Kubu Raya no: 518/1821/DKUKMPP-B/2023 dengan dasar hukum pasal 251 ayat 2 UU No.2 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Dirinya juga menuntut praktek premanisme di lingkungan buruh.”Saya meminta Gubernur Kalbar dengan tegas menindaklanjuti oknum monopoli dalam persaingan usaha sesuai dengan UU no. 5 tahun 1998 pasal 58/50 tentang larangan praktek monopoli,’’kata Rahmat Hidayat disela-sela unjuk rasa, Rabu (30/8).
Rahmat Hidayat juga meminta agar membekukan ijin Koperasi Jasa Mitra Jaya (MJP) karena sudah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha serta telah mengganggu Kantibmas.
Dalam orasinya peserta unjuk rasa membentangkan spanduk berbunyi “Demi Allah Kami Bersumpah Bupati Kubu Raya Wajib Diadili”. Tampak juga perserta unjuk rasa berasal dari Aliansi Buruh Mahasiswa. Hingga berita ini diturunkan unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalbar masih berlangsung.(Saidi)