Tiga Penipu Diringkus
Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus tiga pelaku penipuan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, pada Sabtu (14/6) sekira pukul 16.00 Wita.
Para tersangka adalah Juhanes Bronson alias Ucok (31) warga dusun Setulan RT 01, Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rusli Siregar (30) warga Dusun Belango Bosi RT 03, Desa Sungai Gondang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, dan Rizal (34) warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan V Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kodya Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Mereka bertiga diringkus oleh jajaran Polres PPU karena melakukan penipuan terhadap sejumlah petani di Kelurahan Riko dan Sotek. Tersangka menjual produk berupa racun rumput jenis roundup palsu.
Kasubag Polres PPU Iptu Junaidi mengatakan, kasus tersebut terungkap atas laporan dari salah seorang petani yang menjadi korban, Djoko Widodo (65) warga kelurahan Rico Rt 01, Kecamatan Penajam pada Jum’at (13/6) sekira pukul 19.00 Wita di kantor Polres PPU.
Menurut keterangan korban, ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan racun rumput jenis roundup yang dikemas dalam jeriken berisi 20 liter seharga Rp800 ribu. Racun tersebut dibeli oleh Djoko, setelah botol jeriken dibuka ternyata dipastikan racun rumput jenis roundup di dalamnya palsu.
“Korban tahu membedakan mana yang palsu dan asli, karena korban sudah puluhan tahun jadi petani. Menurut pengakuan korban, ketiga penjual menggunakan mobil untuk mengangkut racun palsu. Awalnya pelaku memberikan penawaran kepada korban seharga Rp1 juta, tapi korban menawar Rp800 ribu dan pelaku menyepakati harga tersebut.
Dengan harga Rp800 ribu, korban tergiur karena harga yang relatif murah, terjadilah transaksi. Karena harga sebenarnya atau roundup asli sekira Rp1.200 ribu per 20 liter. Setelah korban membayar kepada pelaku, mereka (pelaku) langsung pergi.” ujar Junaidi kepada wartawan, Senin (16/6) kemarin.
Junaidi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut tidak memiliki kandungan racun rumput. Pasalnya, jeriken kosong dan tutup tersegel dibeli di Balikpapan. Pelaku juga membuat racun rumput palsu di Balikpapan.
Yakni jeriken kosong diisi air kemudian dicampur tepung, pewarna tekstil, zat yang bisa berbusa dan zat bau penyengat. Setelah itu pelaku menjualnya dengan harga yang bervariasi. “Pelaku menjual seharga antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per jeriken ,” tambahnya.
Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan, pada awalnya hanya satu jeriken . Tapi, setelah mengetahui racun rumput tersebut palsu, korban yang lain berdatangan ke Polres membawa barang palsu yang dibeli dari tangan tersangka. “Awalnya kami hanya mengamankan satu barang bukti, tapi setelah ini terungkap, korban rata-rata dari Riko dan Sotek membawa barang bukti tersebut.
Secara keseluruhan barang bukti kita amankan ada 20 jeriken yang berisi 20 liter roundup palsu, dan bahan-bahan lainnya seperti terigu sekira satu kilogram, satu bungkus botol pewarna kain, lem, dan beberapa penutup segel jeriken ,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Junaidi mengungkapkan, pelaku penipuan sudah berada di PPU sekira satu bulan, dan menginap di Hotel Tiara jalan provinsi Km 1, Kelurahan Penajam. Sebelumya, ketiga pelaku menjual produk palsu racikannya itu ke Banjarmasin dan Kutai Timur. “Tersangka telah beroperasi di Banjarmasin, Kutim dan terakhir di PPU,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, cara meramu agar menyerupai racun rumput mirip dengan aslinya, ia diajari oleh temannya pada saat berdomisili di Pelembang. “Saya diajari oleh teman waktu di Palembang,” ujar salah seorang terangka, Rizal saat diwawancarai di Polres PPU.
Dia berdalih, karena kebutuhan ekonomi yang mendera, sehingga Rizal dan kedua rekannya terpaksa melakukan penipuan denga menjual pruduk racun rumput palsu. Sebelumnya, ia mengaku menjual alat-alat kebutuhan rumah tangga, karena keuntungan yang didapatkan hanya sedikit sedangkan kebutuhan semakin banyak, sehingga melakukan penipuan.
Hasil dari penjualan barang palsu yang ia racik sendiri sekira Rp8 juta, uang tersebut rencananya ia gunakan sebagai ongkos untuk pulang kampung. Ia juga mengaku baru beberapa bulan tinggal di wilayah Kalimantan. “Kalau di Kalimantan kami sudah empat bulan, tapi kalau di Penajam baru satu bulan,” sebut Rizal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Kantor Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga tersangka kita akan jerat pasal 62 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman masimal 5 tahun penjara,” tegas Junaidi. [] RedFj/BP