Bandar SS Dituntut Mati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan semakin garang menghadapi kasus narkoba. Korps Adhyaksa kini tak ragu lagi memberikan tuntutan hukuman berat, bahkan pidana mati.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin, bandar internasional Amiruddin alias Amir Aco (38) dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noviana Hermawati dan Aditia Eka Saputra mendakwa Aco dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika. Tuntutan tersebut tertuang dalam surat PNM/221/08/2013.
Tuntutan itu buntut dari kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Aco ditangkap Juni 2012 lalu, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu.
Keduanya akhirnya divonis 18 tahun penjara. Bahkan saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Aco juga ditangkap karena mengendalikan peredaran narkoba.
Mendengar tuntutan JPU, raut muka Aco tak bisa menyembunyikan kekecewaan. “Dia meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Novi.
Mengenakan baju putih celana hitam, sidang yang dipimpin I Wayan Wirjana dengan hakim anggota John Tony dan Makmurin, Aco menolak didamping pengacara. “Kami sudah menawarkan pengacara, tapi dia menolak,” ujar Novi.
Sidang Aco sendiri berbeda dengan biasanya. Dia didatangkan dengan pengawalan khusus dari Lapas Balikpapan. Bahkan sidang juga dilakukan lebih awal.
“Informasinya dia sudah berulah di Lapas. Dibawa sendiri agar lebih mudah mantaunya,” terangnya, tanpa merinci ulah apa yang dilakukan pria kelahiran 23 November 1974 itu.
Ini merupakan kali kedua dalam sebulan, Kejari Balikpapan memberikan tuntutan mati kepada terdakwa kasus narkoba. Sebelumnya, Nguyen Van No (43), warga negara Vietnam juga terancam pidana mati karena membawa sabu-sabu 4 kilogram.
Setelah persidangan, Aco sempat menarik perhatian dengan perkataannya. Sedikit berteriak, dia mengatakan meminta kembali uang Rp 100 juta yang sudah diberikan kepada JPU. Pengakuan Aco ini sempat membuat heboh dan menjadi pembicaraan di PN Balikpapan.
Saat dikonfirmasi, Novi membantah perkataan Aco. “Tidak benar itu. Saya tidak pernah menerima uang dari dia (Aco),” kata Novi.
Tidak hanya itu, Aco juga sempat beradu mulut dengan awak media. Dia terlihat kesal saat wartawan hendak memotretnya. [] RedFj/KP