Oknum Wartawan dan LSM di Pusaran Bisnis Solar Subsidi PT. MCN
PASURUAN-Bisnis gelap penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap dalam persidangan di PN Kota Pasuruan, Rabu (4/10). Di persidangan lanjutan, fakta terungkap bahwa AW, Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN) memang benar-benar menjalankan usaha ilegal itu.
Dalam kesaksiannya M Abdillah, pegawai MCN bagian administrasi yang dihadirkan mengaku sering mendapat tugas dari AW untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan setiap bulannya.
Menurut Abdillah, tugasnya adalah membagikan uang jatah hasil kejahatan penyalahgunaan solar subsidi ke oknum-oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan, yang nilainnya cukup fantastis tiap bulannya mengalir ke kantong oknum wartawan dan LSM sebesar Rp. 500 juta tiap bulannya.
“Ada yang datang ke kantor, mereka marah-marah. Ada juga yang menghubungi melalui telepon. Saya mendapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” ungkap Abdillah.
Disampaikan pula, jumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan hampir 300 orang lebih. Mereka tidak hanya datang dari Pasuruan, tetapi juga luar Pasuruan. Ia menambahkan, ada oknum LSM dan wartawan yang datang setiap bulan, ada juga yang datang dua bulan sekali.
“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” tambahnya.
Ia menyebut, pendistribusian uang diam itu sesuai dengan kapasitas oknum tersebut. Mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 6 juta per orangnya. “Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya.
Sementara AW, pemilik bisnis ilegal ini menyangkal kesaksian Abdillah terkait nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan. “Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi M. Abdillah. Per bulan hanya Rp 400 juta,” bantah AW.(rac)