Kejagung Usut Proyek Fiktif Telkomsigma, Rugikan Negara Rp 318 M

PROYEK FIKTIF : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018. (Foto : Net)

JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus proyek fiktif Telkomsigma ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga Telkomsigma telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnis seharusnya yang dijalankan perusahaan.

“PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif,” ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Beberapa proyek fiktif tersebut, antara lain proyek data storege, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

“Sehingga, akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

Sebagai informasi, PT SCC atau Telkomsigma adalah anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.

Sejak meningkatkan status penanganan perkara proyek fiktif Telkomsigma dari penyelidikan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka. Adapun kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara baru yang sedang diusut oleh Kejagung.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *