DPMD Berikan Sosialisasi dan Optimalisasi Perubahan APBDesa Tahun 2023
PROBOLINGGO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan optimalisasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) tahun 2023 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Jum’at (13/10/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi serta narasumber anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo dan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Teguh Prihantoro.
Sosialisasi dan optimalisasi P-APBDes tahun 2023 ini diikuti oleh Camat dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo serta 62 kepala desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Alokasi Kinerja dan 170 kepala desa yang mendapatkan tambahan Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Probolinggo.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan optimalisasi Perubahan APDes ini penting dilakukan. Sebab selain sebagai upaya menyamakan kesepahaman tentang APBDes juga sebagai wadah pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
“Ke depan aparatur desa dituntut untuk mampu meningkatkan kinerja, disiplin, kemampuan manajerial dan profesional. Kepala desa dan perangkatnya dituntut mampu mengelola anggaran yang nilainya cukup besar,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, kades dan perangkat desa harus lebih meningkatkan kapasitasnya dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis baik itu pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, pengelolaan BUMDes ataupun kerjasama antar desa.
“Aparatur pemerintah desa juga dituntut mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki desanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini pengelolaan Dana Desa harus benar-benar mampu mengakomodir seluruh kebutuhan desa, mengakomodir program-program prioritas dengan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntable,” jelasnya.
Pj Sekda Heri berharap kepala desa beserta perangkat desa didukung seluruh elemen masyarakat untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki desanya. “Teruslah berkreasi dan berinovasi agar dapat bersaing dalam kompetisi di era globalisasi yang semakin pesat ini,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi menyampaikan Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaaat BLT Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas desa lainnya.
“Seperti program pemulihan ekonomi, penghapusan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan hewani, bantuan permodalan bagi BUMDesa, program kesehatan termasuk penurunan stunting, pengadaan infrastruktur dasar, pariwisata skala desa dan lain sebagainya sesuai prioritas desa,” ujarnya.
Rozi menjelaskan saat ini di Kabupaten Probolinggo terdapat 62 desa penerima tambahan Dana Desa dengan kategori kinerja peringkat tertinggi berdasarkan kelengkapan data APBDes Tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan atau Laporan Konsolidasi Realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dana Desa sebelum tahun berjalan dihitung berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Tambahan Dana Desa yang dihitung pada tahun berjalan memperhatikan kriteria kriteria utama (bebas korupsi, telah salur non BLT tahap I tahun 2023, mengganggarkan BLT desa tahun 2023) dan kriteria kinerja (tata kelola keuangan dan akuntabilitas),” jelasnya.
Menurut Rozi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang P-APBDes Tahun 2023 terdapat 170 desa yang mendapatkan tambahan Bantuan Keuangan se-Kabupaten Probolinggo.
“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo kepada Pemerintah Desa, pasal 9 ayat 2 Pemerintah Desa wajib mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterima,” terangnya.
Rozi menerangkan hal tersebut meliputi realisasi penggunaan dana berisi uraian anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Bantuan Keuangan yang diterima telah digunakan. Bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Misbahul)