Pembangunan Puskesmas Ranuyoso Lumajang Menyalahi Aturan Kontruksi?

PROYEK : Puskesmas Ranusoso, Kabupaten Lumajang yang menjadi sorotan pegiat anti korupsi. (Foto : Istimewa)

LUMAJANG-Pegiat anti korupsi yang juga Aktivis Lingkungan dan Hukum Lumajang Jawa Timur Arsat Subekti mengidentifikasi adanya beberapa proyek salah satunya pengerjaan Puskesmas Ranuyoso Lumajang dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

“Hasilnya ada sejumlah temuan dugaan menyalahi aturan kontruksi bangunan yang benar, nilai proyeknya cukup fantastis sebesar Rp. 3.003.827.127.91,’’kata Arsat Subekti, Kamis (12/10).

Menurut Arsat Subekti temuan dilapangan masih menemukan jarak kolam besi yang diduga tidak sesuai dengan gambar atau yang sesuai dengan RAB dan pihaknya mengambil contoh terkait jarak kolom praktis yang telah dilakukan pengecekan menggunakan meteran jarak Besi begel yang berfungsi sebagai kolom pengikat untuk menahan struktur tulangan utama pada besi beton yang seharusnya 15 cm di lokasi garapan masih ditemukan ada yang berjarak 20 cm dan ada yang lebih dari 20 cm jaraknya satu sama lain.

Selain itu dalam pemasangan kanal C untuk atap yang memikul beban Genteng Karang Pilang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana terlalu lebar padahal seharusnya jaraknya hanya 80 cm akan tetapi yang ditemukan di lapangan masih ada yang 1 meter lebih 10 cm dan bahkan ada yang lebih jarak tersebut dan sangat jauh dari RAB dan jika dipaksakan tentu sangat berbahaya karena bisa tidak berkualitas hasil garapannya.

“Bervariasi ya, jadi ada yang satu meter 6 cm ada yang satu meter 13 nah ini sangat jauh sekali karena sangat panjang dan lebar sehingga evaluasi saya di lapangan kayaknya kalau itu dipaksakan ini akan membahayakan nantinya siapa yang bertanggung jawab, bagaimana ini,”Tegasnya Kamis (12/10).

Arsat juga mengatakan proyek pembangunan dan rehabilitasi sedang atau berat Puskesmas Ranuyoso Lumajang diprediksi tidak akan selesai sesuai target yang telah diberikan berdasar dari papan nama.

Sehingga berpotensi akan dilakukan adendem selama kurang lebih 50 hari akan tetapi jika tidak dipenuhi juga maka harus ada final adendem menjadi pemutusan sesuai dengan hasil pekerjaan dievaluasi kemudian hasil dari pekerjaan itu yang di selesaikan pembayarannya sedangkan untuk pembangunan selanjutnya bisa diteruskan di tahun berikutnya dan berpotensi terjadinya blacklis oleh dinas terkait pada CV yang bersangkutan jika memang adanya ketegasan dari dinas terkait
“Pihak dinas juga harus tegas sesuai aturan yang ada jika tidak terpenuhi dilakukan adendem dan sampai pada blacklist,”Jelasnya.

Dalam proyek tersebut ditunjuk sebagai Pelaksana yakni CV berinisial AS dan sebagai Konsultan Perencana CV berinisial YT sedangkan sebagai pegawas CV RW dengan sumber dana APBD tahun 2023 yang nailainya sangat fantastis yakni mencapai 3 M lebih.

Sementara itu salah satu pelaksana proyek Tri ketika dikonfirmasi melalui Telephon Seluler (Phonsel) mengenai kolom praktis dan jarang pemasangan Galvalum pihaknya mengatakan jaraknya sudah sesuai aturan pada gambar yakni 80 dan pihaknya akan melakukan pembenahan jika memang ditemukan ketidak sesuaian dalam gambar dan pihaknya membantah tidak masalah bagi ukuran yang diduga tidak sesuai akan tetapi sudah masuk tertanam dalam cor bangunan

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya kemungkinan tidak sesuai target waktu garapan pihaknya mengatakan akan diupayakan akan sesuai terget yang telah ditentukan.

“Diusahakan nutut waktunya mas, itu sudah sesuai kalau tidak ada yang tidak sesuai maka akan dibenahi, yang sudah ditanam dalam cor tidak masalah,”Pungkasnya.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *