Sengketa Tanah Di Desa Jatiadi Berujung Somasi
PROBOLINGGO– Kades Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo Hj. Tutik Suhartiah mengaku bahwa permasalahan sengketa tanah antara Busadi dan keluarga ahli waris Misni tersebut sudah lama dan pernah juga dimediasi sampai tingkat kecamatan, saat ditanyakan masalah sertifikat kalau adanya sertifikat itu masih “katanya” dan belum melihat sendiri secara fisik.
“Untuk prosesnya seperti apa diawal bagaimana kami tidak tahu, karena yang menangani hal tersebut sebelum masa pemerintahan kami. Dalam hal ini desa hanya memberikan fasilitas sampai mengirimkan undangan mediasi kepada pihak yang bersengketa agar permasalahan ini cepat selesai”, ujar Hj. Tutik Suhartiah, Selasa (17/10).
Sperti diketahui sengketa tanah keluarga kembali mencuat di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, antara Busadi dengan keluarga almarhumah Ibu Misni. Saat ini sedang diusahakan dilakukan mediasi oleh H Mustofa dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan Sogaan yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebagai kuasa khusus dari Busadi. Selasa, (17/10).
Berdasar bukti yang dimiliki dari pihak Busadi sekitar tahun 2006, Busadi meminjam sejumlah uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada almarhum ibu Misni dengan kesepakatan ibu Misni mengelola sawah milik Busadi.
Berjalan waktu Busadi ingin mengembalikan hutangnya tersebut kepada keluarga ibu Misni akan tetapi diminta sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada bulan Januari 2022 Busadi kembali berniat mengembalikan hutangnya sesuai permintaan keluarga Misni, akan tetapi ditolak oleh ahli waris keluarga ibu Misni dengan alasan tanah tersebut sudah dibalik nama, padahal Busadi tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut.
Berdasar fakta tersebut H Mustofa sebagai kuasa khusus dari Busadi telah mengirimkan somasi beberapa kali somasi namun tidak ada tanggapan dari keluarga almarhumah Misni. Menindaklanjuti hal tersebut H Mustofa mendatangi kantor desa Jatiadi untuk melakukan mediasi.
Saat mediasi H Mustofa ditemui oleh Mahfud sekretaris desa Jatiadi, terlontar kalimat bahwasannya tanah yang disengketakan tersebut telah bersertifikat namun saat diminta menunjukkan oleh H Mustofa, Mahfud terdiam.
Setelah ditunggu sampai siang hari dan tidak ada tanggapan atau kemunculan perwakilan dari keluarga Misni, H Mustofa sebagai kuasa khusus Busadi memutuskan untuk ekskusi mandiri dengan memasang banner diatas tanah yang disengketakan bertuliskan “TANAH INI MILIK BAPAK BUSADI, SAAT INI DALAM PENGAWASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BELA KEADILAN SOGAAN”.
H Mustofa menyatakan telah mensomasi keluarga Misni sampai 2 kali, “Tanah ini nanti akan saya kembalikan dengan cara saya, karena selama ini Busadi belum pernah memperjualbelikan tanah ini”, ungkapnya.
“Bukti pembayaran pajak masih atas nama Sanewi Ismail, yang artinya masih atas nama leluhur mereka, jadi saya ingin mencari kejelasan jika memang ada penyertifikatan tanah atau jika dibalik nama, apakah sesuai dengan prosedur hukum apa tidak, apalagi sekarang ada statement dari sekretaris desa jika tanah tersebut telah bersertifikat”, tegasnya.(Misbahul)