Soal Raperda Ponpes, Hasil Evaluasi Kemendagri Didiskusikan Dengan Kemenag
PARLEMENTARIA – Hasil kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) beberapa waktu sebelumnya (12/10/2023) dibawa ke dalam Rapat Kerja (Raker) melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur.
Raker digelar di ruang rapat Gedung D Lantai 3 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, empat hari setelah kunker di Kemendagri (16/10/2023). Raker dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, wakil rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal daerah pemilihan Kota Balikpapan. Raker tersebut membahas pasal-pasal yang perlu dikaji ulang setelah mendapat masukan dari Kemendagri.
Ada pasal yang perlu dikaji ulang supaya draf Raperda ini tidak menyalahi Undang-Undang. Setelah ini kami akan mengelar satu kali Raker lagi dengan mengundang seluruh dinas terkait. Mudah-mudahan kita bisa mengambil kesimpulan atau kata sepakat dari pasal yang ada di dalam Raperda,” jelas Mimi, sapaan Ketua Pansus, kepada awak media, saat ditemui usai Raker digelar.
Anggota dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini melanjutkan, pihaknya juga memasukkan aturan dalam Raperda terkait santri yang memiliki kebutuhan khusus untuk diterima di Ponpes. “Jadi juga dari Kemenag sudah melakukan tapi masih di madrasah belum di pesantren. Nanti akan mengarah ke sana dan itu tentunya ada kriteria bagi yang berkebutuhan khusus,” katanya.
Hasil evaluasi pihak Kemendagri, lanjut dia, akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Raperda. “Kita semaksimal mungkin, semua masukan yang kita terima bisa dimasukkan ke dalam Raperda supaya nantinya berfungsi dengan baik sesuai dengan aspirasi yang diterima dari Ponpes dan dinas terkait,” terang Mimi.
Diungkapkan Mimi, dalam Raperda tersebut dimasukkan pula pasal di mana setiap Ponpes diwajibkan menyelenggarakan kurikulum nasional, tujuannya agar santri yang lulus dari Ponpes dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya atau ke sekolah formal. “Kurikulum nasional menjadi salah satu kewajiban yang kami masukan dalam Raperda ini agar memudahkan lulusan pesantren dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya,” imbuh anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Mimi menyebut Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa. “Kami berharap Raperda Pondok Pesantren ini dapat selesai pada akhir November dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Mimi. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami