Buron KDRT Tertangkap
BONTANG – Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Pepatah itu pantas disematkan pada aparat Polsek Bontang Selatan. Pasalnya, saat mereka menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Abdul (30), aparat juga berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan pria tersebut.
Kejadiannya, Kamis (26/6) malam lalu polisi mendapat laporan jika buronan kasus KDRT itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Berbas Pantai. Tanpa pikir panjang, petugas langsung menggerebek rumah tersangka. Ternyata benar, tersangka ada dalam rumah itu.Karena dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya, sebut saja Bunga, akhirnya tersangka diamankan dan diproses di Mapolsek Bontang Selatan. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pun langsung melakukan interogasi. Apalagi, polisi mendapat informasi dari masyarakat jika memiliki sabu-sabu.
Kapolres AKBP Heri Sasangka melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Kurdi MZ mengatakan, dari informasi tersebut akhirnya tersangka diinterogasi lebih intensif terkait kepemilikan sabu-sabu. Ternyata benar, tersangka mengakui telah menyimpan barang haram tersebut di depan rumah.
“Anggota kami bersama tersangka mengecek sabu-sabu yang dimaksud. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT, akhirnya dua paket sabu-sabu ditemukan di depan rumah. Dua paket sabu-sabu dan satu pipet kaca diselipkan di jembatan ulin, depan rumah tersangka,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti dua paket sabu-sabu dan satu pipet kaca sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka Abdul juga dijerat hukum terkait kasus KDRT.
“Memang benar, tersangka ini sebelumnya kami tangkap atas kasus dugaan KDRT. Untuk kasus kepemilikan sabu-sabu itu, kami masih terus melakukan pengembangan. Saat ini anggota kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya. [] RedFj KP