SIMAIN dan Digital Signature, Terobosan Digitalisasi Diskominfo
ADVERTORIAL – Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan, terhubung dengan dunia dalam satu jaringan global adalah suatu kenyataan. Dunia terus bergerak dan perkembangan teknologi terus melaju pesat, sehingga pemerintah daerah sebagai pelayan publik, perlu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Workshop Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain (SIMAN) dan Aplikasi Digital Signature Kaltim di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Berdiam diri atau bahkan menolak perkembangan teknologi, kata Faisal, akan membuat semakin tertinggal dan tidak akan bisa mengejar perkembangan zaman. Karena itu, perkembangan harus diikuti dan disesuaikan. “Teknologi terus bergerak. Tidak mungkin lagi kita diam tertinggal atau mundur. Mau tidak mau, kita harus mengikuti dan menyesuaikan,” Muhammad Faisal.
Dalam sosialisasi dan workshop garapan Diskominfo Kaltim itu, Faisal yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim itu memaparkan sistem elektronik baik berupa website, aplikasi, maupun sistem informasi, merupakan salah satu fasilitas dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Sistem elektronik tersebut digunakan pemerintah, khususnya Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Dalam rangka peningkatan kinerja serta memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akuntabel,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim Normalina mengatakan, dalam penggunaan sistem elektronik, ada regulasi yang mengaturnya. Di mana semua sistem elektronik yang dikelola harus resmi terdaftar sebagai sistem elektronik pemerintahan.
“Salah satu aturannya terkait penamaan domain pada sistem elektronik tersebut. Khusus Pemerintah Provinsi Kaltim, domain resmi dimaksud adalah kaltimprov dot go dot id, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 4 tahun 2023 tentang Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, red) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam rangka tertib administrasi dan hukum, Diskominfo Provinsi Kaltim mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain (SIMAIN). Aplikasi tersebut, berfungsi sebagai pengelola manajemen sistem elektronik yang dikembangkan oleh perangkat daerah provinsi Kaltim sekaligus penamaan domainnya.
Selain itu lanjut Normalina, penggunaan Digital Signature (DS) atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga menjadi salah satu pemanfaatan teknologi informasi yang dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan. Faktor kecepatan, akurasi, keamanan, dan kemudahan menjadi hal yang diperhitungkan. “Namun sebelum menerapkan penggunaanya, perlu untuk memahami apa dan bagaimana TTE ini dapat digunakan serta risiko apa saja yang mungkin dapat terjadi,” ujarnya.
Namun kata dia lagi, mengingat pentingnya pengelolaan sistem elektronik dan mendesaknya penerapan TTE dalam sistem pelayanan pemerintah, Diskominfo Kaltim dituntut untuk dapat menyediakan layanan yang mendukung hal tersebut. “Oleh karena itu, kegiatan hari ini diselenggarakan dengan maksud menertibkan pengelolaan sistem elektronik pemerintahan dan percepatan implementasi TTE di lingkungan Pemrpov Kaltim,” terangnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Aplikasi SIMAIN dan Aplikasi Digital Signature diikuti sebanyak 140 orang tenaga pengelola administrasi umum, dan tenaga teknis pengelola IT dari setiap Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Bertindak sebagai narasumber sosialisasi dan workshop, Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim Fery dan dipandu oleh moderator Adi Setiawan. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)