Masih Belum Ada Tersangka Baru
Dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik beberapa pekan terakhir yakni ambruknya ruko di Jalan A Yani, RT 17, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang dan pengeroyokan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyatna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Satreskrim Polresta Samarinda saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan serta penyidikan. Polisi juga masih belum menahan Nanang Ismail, selaku pemborong dan Joni Tanjung, selaku kontraktor dalam perkara runtuhnya ruko tiga lantai yang menewaskan 12 orang pekerjanya.
“Dalam setiap perkara tidak harus dilakukan penahanan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang berkaitan dengan penyidikan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono kepada Sapos kemarin.
Mengenai adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Suryono dengan tegas mengatakan belum ada, dikarenakan dasar untuk memunculkan tersangka baru masih kurang.
“Hasil Labfor sampai saat ini belum juga ada, karena itulah penyidikan terkesan berjalan lamban. Namun kalau untuk keterangan ahli, Alhamdulillah sudah ada dan resmi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucap Suryono.
Sama halnya dengan kasus pengeroyokan terhadap Agus di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka pengeroyokan juga baru dua orang yang diringkus, yakni Jp (51) dan Ao (39).
Dalam kasus ini, sebelumnya Suryono pernah membeber jumlah pengeroyok Agus yang diperkirakan berjumlah enam orang.
“Masih dua tersangka sampai hari ini (Senin kemarin, Red). Keduanya resmi kami tahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutur Suryono.
Sementara itu, pengejaran terhadap sisa tersangka yang belum tertangkap. Suryono mengatakan saat ini masih terus diupayakan jajaranya.
“Yang jelas kami berusaha maksimal agar dua perkara yang kami tangani ini dapat segera terselesaikan,” pungkasnya. [] RedFj/SP