460 Hektare Lahan Diduga Tercemar
Laporan dugaan pencemaran sungai yang berimbas ke sawah petani di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, kini diseriusi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Dugaan pencemaran tersebut terdeteksi di Bendungan Separi 2 atau Sungai Lampiri beberapa pekan lalu. Lahan petani seluas 460 hektare diduga kuat tercemar limbah perusahaan tambang batu bara.
Juru Bicara DPRD Kukar Suratman Mustakim mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi. Pihak terkait telah diajak menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Lingkungan Hidup (BLH), PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Kutai Mandiri, dan PT Kaltim Prima Utama Coal (KPUC).
Namun, persoalan yang mengemuka sejak bulan lalu itu belum terselesaikan. “DPRD juga sudah meninjau area pertambangan PT MSJ dan PT JMB. Kedua perusahaan tersebut tidak terbukti mencemari sungai itu. Tambang kedua perusahaan itu tidak berada pada aliran sungai tersebut,” kata Suratman kepada wartawan, kemarin (1/7).
Menurut dia, yang patut dicurigai adalah dua perusahaan yang belum diselidiki. Yakni, PT KPUC dan PT Kutai Mandiri. “Persoalan ini sudah dilaporkan Komisi I ke pimpinan DPRD Kukar. Dan, Ketua DPRD Kukar Salehudin berjanji akan menggali lebih dalam informasi mengenai dugaan pelanggaran lingkungan tersebut,” tandasnya.
DPRD akan meminta penjelasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sekaligus meminta instansi berwenang untuk melakukan investigasi ke lapangan. Tak hanya persoalan dugaan pencemaran di Desa Bukit Pariaman, Suratman juga meminta BLH Kukar lebih proaktif menyelesaikan isu-isu lingkungan di Kukar.
Mengingat, banyak isu-isu lingkungan dilaporkan masyarakat ke DPRD. “Instansi ini (BLH, Red.) paling bertanggung jawab atas berbagai persoalan lingkungan. DPRD akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan,” ujar wakil rakyat yang duduk di Komisi I itu.
Dikatakan, belakangan ini isu lingkungan menjadi perhatian serius publik di berbagai penjuru dunia, termasuk Kaltim. Tidak ada satu individu dan korporasi mana pun yang bisa melepaskan diri dari kewajiban mengelola lingkungan secara berkesinambungan. Karena itu, DPRD mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar agar serius mengelola lingkungan.
Terkait tindakan Bupati Kukar Rita Widyasari yang membekukan beberapa izin kegiatan pertambangan yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan, DPRD mendukung penuh. DPRD mengimbau kepada seluruh perusahaan pertambangan agar kooperatif dan bertanggung jawab menyelesaikan berbagai isu dan permasalahannya.
“Pihak-pihak yang terbukti melanggar, DPRD mendukung untuk diberikan sanksi lebih tegas. Termasuk pencabutan izin pengelolaan lingkungannya,” ujar Suratman. [] RedFj/KP