Bain Ham Kalbar Anggap KPU Lemah Dalam Sosialisasi UU PKPU No 25 tahun 2023

SOSIALISASI : Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar, Syafriudin anggap KPU lemah sosialisasi UU PKPU No 25 tahun 2023.(Foto : ril)

PONTIANAK, Prudensi.com-Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar, Syafriudin sangat menyayangkan adanya, pengganti PKPU No 6 tahun 2016, dari  hasil putusan MK tahun 2023, dengan hasil PKPU no 25 tahun 2023, yang tidak ada disosialisasikan ke masyarakat oleh Pihak KPU Provinsi maupun  KPU kabupaten.

Menurut syafriudin , ini adalah wewenangnya dari KPU , apakah KPU tidak menyampaikan kepada PPK (Panitia Pengawas Kecamatan ) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) tingkat desa , dan selama ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait PKPU No 25 tahun  2023, tentang  larangan membawa handphone genggam di bilik suara .

Hal ini membuat masyarakat terkejut dengan peraturan PKPU tersebut , kalau tidak disosialisasikan bisa dianggap melanggar HAM , karena handphone genggam adalah hak privasi seseorang .

Syafriudin juga menyampaikan jika hal ini tidak ditindakan lanjuti atau di sosialisasikan secepatnya maka banyak masyarakat yang akan golput, karena mereka tidak mengetahui pertukaran tersebut. “Jadi dalam hal ini siapa yang akan bertanggung jawab , jika masyarakat banyak yang golput,’’tegasnya.(ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *