PDAM Lombok Timur Segera Berubah Jadi Perumda

0
402273

LOMBOK TIMUR – Kepastian pengelolaan perusahaan air minum daerah menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjelang 2027. Pemerintah daerah menargetkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) selesai pada November 2026.

Perubahan kelembagaan tersebut tidak sekadar menyangkut pergantian bentuk badan usaha. Penyesuaian ini juga menjadi langkah untuk membenahi struktur organisasi, sistem kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta kepastian hukum perusahaan yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lotim, Biyawansyah Putra, menjelaskan bahwa penyesuaian status PDAM diperlukan agar pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterangan tersebut disampaikan melalui rilis yang diberitakan Suara NTB, Jumat (30/10/2026).

Penyusunan Raperda saat ini dikerjakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim melalui Bagian Ekonomi selaku unsur pembina BUMD bersama Bagian Hukum. Proses tersebut turut melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah daerah berharap rancangan regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal agar segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim. Penyelesaian aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi penataan kelembagaan perusahaan air minum.

Kebutuhan perubahan status itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD. Permendagri tersebut mulai berlaku pada 31 Desember 2024 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur organisasi dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.

Salah satu persoalan yang perlu dituntaskan melalui penyesuaian kelembagaan adalah penataan jajaran direksi. Selama proses perubahan regulasi belum selesai, Pemda Lotim masih menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi posisi direksi PDAM agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Dengan demikian, penyelesaian Raperda diharapkan menjadi dasar bagi pengisian jabatan direksi secara definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan tersebut juga diperlukan agar pengelolaan perusahaan memiliki struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan yang berpengaruh terhadap operasional BUMD air minum. Pengaturan tersebut meliputi pengelompokan perusahaan berdasarkan jumlah pelanggan, jumlah anggota direksi, rasio biaya operasi, batas remunerasi atau biaya pegawai, hingga usia pensiun.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan dengan jumlah pelanggan hingga 50.000 dikategorikan sebagai perusahaan kecil dan dapat memiliki satu orang direksi. Perusahaan dengan pelanggan 50.001 hingga 100.000 masuk kategori sedang dengan jumlah direksi paling banyak tiga orang. Adapun perusahaan dengan pelanggan di atas 100.000 dikategorikan besar dengan jumlah direksi maksimal lima orang.

Ketentuan efisiensi operasional juga dibedakan berdasarkan skala perusahaan. Batas maksimal rasio biaya operasi ditetapkan sebesar 0,95 untuk kategori kecil, 0,90 untuk kategori sedang, dan 0,85 untuk kategori besar.

Selain itu, regulasi mengatur batas maksimal total remunerasi atau biaya pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya. Usia pensiun pegawai ditetapkan 56 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 58 tahun.

Upaya mengubah status PDAM menjadi Perumda sebenarnya telah beberapa kali diusulkan Pemda Lotim melalui Bagian Hukum untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, sejumlah pengajuan sebelumnya mengalami penundaan sehingga belum dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama legislatif.

Kini, pemerintah daerah kembali mematangkan rancangan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BUMD. Target penyelesaian draf pada November 2026 menjadi tahapan penting sebelum pembahasan bersama DPRD Lotim dilakukan.

Penuntasan regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat profesionalitas pengelolaan perusahaan dan keberlanjutan pelayanan air minum. Dengan kelembagaan yang memiliki kepastian hukum dan tata kelola lebih tertata, PDAM Lotim diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *