Penyidikan Perkara Korupsi Penyelenggaraan Haji Meluas
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas angkat bicara soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang tengah disidik pihaknya. Pada kasus itu, KPK sudah menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Busyro mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, ada hal lain yang luput perhatian masyarakat atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu. Yaitu kentalnya nuansa nepotisme. Busyro mengaku, KPK tengah mengurai nepotisme yang membelit dalam korupsi haji.
“Sektor penyelenggaran ibadah haji itu kental sekali muatan nepotismenya, nepotisme biologis, dan kroni orang yang separpol,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (23/7/2014).
Muatan nepotisme dalam korupsi haji, kata Busyro, membuat korupsi haji menjadi sistemis dan struktural. Aspek itu yang akan didalami KPK.
“Kami ingin telusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji. Sehingga menyeret mantan Menag sebagai tersangka,” kata eks Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil KPK. Mereka diketahui ikut dalam rombongan haji bersama SDA. Namun diketahui, rombongan itu mengambil jatah kuota haji yang diambil dari kuota masyarakat.
Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pada kasus itu, penyidik sudah menetapkan bekas Menag Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, SDA tidak sendiri dalam kasus ini. Ada potensi tersangka lain yang kemungkinan bisa dijerat. Dalam hal ini keluarga SDA.
“(Keluarga jadi tersangka) bisa saja. Apalagi kalau penyelenggara negara, ada alat bukti yang menyertainya, tidak menutup kemungkinan. Lihat saja yang Palembang (Romi Herton dan Masyitoh) dan Karawang (Ade Swara dan Nurlatifah),” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Untuk itu, KPK juga tak luput mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga SDA dalam kasus ini. Apalagi, Busyro melihat kasus ini sarat dengan nuansa nepotisme.
“Nepotisme kan salah satu penyebab korupsi,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Diketahui, sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun diketahui rombongan tersebut pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah ‘mengantri’ bertahun-tahun untuk berangkat haji.
Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu sebut saja Wardhatul Asriyah, istri SDA, Rendika D Harsono, menantu SDA, serta 5 adik SDA. Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [] L6
“Sektor penyelenggaran ibadah haji itu kental sekali muatan nepotismenya, nepotisme biologis, dan kroni orang yang separpol,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (23/7/2014).
Muatan nepotisme dalam korupsi haji, kata Busyro, membuat korupsi haji menjadi sistemis dan struktural. Aspek itu yang akan didalami KPK.
“Kami ingin telusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji. Sehingga menyeret mantan Menag sebagai tersangka,” kata eks Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil KPK. Mereka diketahui ikut dalam rombongan haji bersama SDA. Namun diketahui, rombongan itu mengambil jatah kuota haji yang diambil dari kuota masyarakat.
Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag. – See more at: http://news.liputan6.com/read/2082528/kpk-penyelenggaraan-haji-di-kemenag-kental-nepotisme#sthash.WSvhM2Oa.dpuf