Dugaan Pencabulan Anak Kandung Oleh Petugas Damkar Jaktim
JAKARTA TIMUR – Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.
“Betul, kami menerima laporan polisi tanggal, 06 Februari 2024. Pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/03/2024). Ia mengatakan, kasus ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “Ini awal kasus terungkap yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak,” ucap Ade.
Menurut dia, polisi telah memeriksa keterangan PA sebagai pelapor. Kini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap SN. “Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum,” tutur Ade. Dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya telah memanggil SN.
“Dia itu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), tetapi PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, Red). Dia tenaga honorer, tenaga PJLP. Kronologis ceritanya kami belum pastikan seperti apa, karena besok kami akan panggil lagi yang kedua,” ungkap Satriadi.
Satriadi pun tak menutup kemungkinan, bila nantinya terbukti bersalah institusinya bakal memutus kontrak SN. “Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak, Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi,” imbuh dia. []
Redaksi01