Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Epy Kusnandar akan di Rehabilitasi

DKI JAKARTA – Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, sebagaimana dilansir oleh CN pada Jumat (17/5/2024).

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun. Polisi memberikan jeratan pasal yang berbeda lantaran saat penangkapan hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi.

“Mengamankan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram,” ujar Syahduddi. Pada kesempatan itu, Syahduddi juga menuturkan Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” kata Syahduddi.

Saat ini Epy bahkan sudah menjalani perawatan di RSKO sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers. “Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi,” ujarnya.

Polisi menangkap Epy dan Yogi di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024) dalam waktu hampir bersamaan. Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja. Sementara itu, menurut keterangan Syahduddi, Epy mengonsumsi ganja yang diberikan oleh Yogi. Epy pun mengonsumsi zat adiktif itu di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata City.

“Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh EK satu hari kemudian tanggal 21 Maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” tutur dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *