Fakta Santri Bunuh Ustadzah di Ponpes Palangkaraya
PALANGKARAYA – Seorang ustadzah di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tewas ditikam santrinya sendiri pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Tribunnews Pelaku berinisial FA (13) telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan. Polresta Palangkaraya tak melakukan penahanan lantaran pelaku masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.”Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun,” ucapnya. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pengurus Ponpes.
Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangnnya, ada ustad dan ustazah yang melihat pertama kali, juga yang membantu korban ke rumah sakit betang, dan korban yang pertama kali mengamankan pelaku,” jelasnya. Para pengurus Ponpes menyatakan kasus kekerasan baru terjadi kali ini hingga mengakibatkan korban jiwa.”Dari pengakuan pengurus di pesantren tersebut tidak ada kekerasan sebelumnya, dan yang menyebabkan pelaku berbuat hal seperti karena respon dari sanksi yang diberikan,” sambungnya.
Kondisi kejiwaan pelaku normal usai menjalani pemeriksaan psikologi.Dalam memeriksa kejiwaan pelaku, Polresta Palangkaraya bekerjasama dengan Bapas dan psikolog dari Ditkrimum Polda Kalteng. Ia menambahkan, pelaku saat ini mendapat pendampingan dan dilakukan observasi lebih lanjut untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyesali perbuatannya dan menangis di dalam kamar korban.”Berdasarkan keterangan saksi pelaku sedang duduk di dekat pintu kamar korban dan menangis karena menyesali perbuatannya,” bebernya. Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur,” sambungnya.Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali. “Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan,” tuturnya.
Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.”Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis,” tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sering dihukum korban.”Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-quran oleh ustad yang membimbingnya,” tandasnya.Hukuman yang diberikan berulang kali membuat pelaku menaruh dendam dan muncul niat menghabisi nyawa korban.
“Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat,” pungkasnya.Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangkaraya, Zainal Arifin, mengaku telah mendengar adanya kasus pembunuhan terhadap ustazah.”Iya benar bahwa disalah satu Ponpes di Palangkaraya ada kasus tragis tersebut,” bebernya.
Ia belum dapat mengungkap kronologi kejadian dan berjanji akan mengevaluasi kejadian ini.
“Saya masih belum mendengar jelas terkait kasus tersebut, jadi belum bisa memberi tanggapan, insyaallah nanti kalo sudah jelas baru bisa beri tanggapan,” tukasnya. []
Putri Aulia Maharani