Empat Pemuda Bawa Ekstasi di Metro Ditahan Polres Metro
METRO – Polisi menangkap empat pemuda di Metro yang salah satunya membawa ekstasi. Tim Satresnarkoba Polres Metro menahan keempat orang itu masing-masing berinisial IP (19), IKS (19), DS (20) dan NY (20). Keempatnya tertangkap di lokasi Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 21.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, sebagaimana dilansir dari lampost.co, tim Opsnal satresnarkoba Polres Metro langsung menindaklanjuti dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan empat pemuda yang berkumpul itu. Sewaktu melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian salah satu dari empat pemuda tersebut yang berinisial IP terdapat satu buntalan tisu berisi satu butir pil berwarna coklat yang berjenis ekstasi.
Selanjutnya, polisi menahan para tersangka berikut barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk menggelar proses lebih lanjut.Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua warga Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram.
Penangkapan tersebut bermula saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya tertangkap polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas, polisi melihat gelagat mencurigakan dari para pelaku.
“Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024. []
Putri Aulia Maharani