Pelaku Perampokan dan Pembunuhan pada ART di Bengkalis Dituduh dan Dituntut 19 Tahun Penjara
BENGKALIS – Masih ingat dengan aksi perampokan dan pembunuhan di rumah mewah Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau Jumat (8/9/23) silam. Sebagaimana dilansir dari RiauTerkini, Satu-satunya tersangka MI berumur 31 tahun, berdomisili di Jalan Tandun Kelurahan Damon.
Bengkalis yang telah tega menghabisi nyawa seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Rohana (34), beralamat di Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 19 tahun penjara.
Aksi pelaku MI untuk merampok rumah juga terekam kamera pengawas atau CCTV bahkan hingga menyekap mulut menggunakan lakban dan menghabisi nyawa ART di dalam kamar.
Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang mengatakan, Jaksa menilai terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum.
“Terdakwa melanggar Pasal 339 KUHPidana dalam dakwaan kesatu primer. Pembacaan tuntutan pekan lalu. Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap Maruli, Rabu (22/5/24). []
Putri Aulia Maharani