Tuntutan Mati Berakhir Vonis seumur hidup
Balikpapan – Amirudin alias Aco Amir bin Rahman Usman (39) kepemilikan sabu seberat 1000,8 gram atau 1 Kg lebih 8 gram senilai Rp2,5 miliar yang diungkap Reskoba Polres Balikpapan, 2013 silam di vonis Hukuman seumur hidup .
Sidang yang digelar pada Rabu (10/9) yang dipimpin ketua majelis I Wayan Wirjana SH.,serta di jaga ketat oleh aparat kepolisian dengan senjata lengkap.
Berbeda dengan tuntutan dari Kejaksaan Agung, tuntutan hukuman mati sesuai pasal 132 Ayat (1) jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan keempat pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut mengatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut “ kami akan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut,dan sejauh ini putusan hakim yang memutus hukuman seumur hidup menurut aditya sudah sesuai tetapi kita masih pikir -pikir ,”ungkap nya.
Dalam persidangan sebelum nya Aco yang di tuntut mati , muncul isu tak sedap bahwa jaksa menerima uang Rp100 juta dari Aco agar lolos dari tuntutan hukuman mati. Itu muncul setelah Aco marah kepada jaksa dan meminta uangnya Rp100 juta yang diberikan kepada jaksa, dikembalikan. “Kenapa kamu tuntutan hukuman mati. Kembalikan uangku Rp100 juta,” teriak Aco kepada jaksa setelah dituntut hukuman mati dalam persidangan beberapa waktu lalu. Sebelumnya Aco sudah dijatuhi hukuman penjara totalnya 32 tahun.]] IRWANTO