Nyaris di Bunuh Mantan Suami, Wanita di Tabalong Nekat Ceburkan Diri ke Sumur

KALIMANTAN SELATAN – Seorang wanita di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) nyaris menjadi korban penganiayaan mantan suaminya berinisial MA (35). Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, agar terhindar dari aksi penganiayaan itu, korban melompat ke dalam sumur untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, korban JU (20) mengalami sejumlah luka ditubuhnya.

“Korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur hingga mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya,” ujar Joko dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (14/6/2024) malam. Joko menjelaskan kasus tersebut dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Sebelumnya, pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang menghadiri acara warga. Ketika itu, pelaku datang merampas telepon genggam milik korban.

“Akan tetapi saat itu korban menolak dan tidak menurutinya serta berusaha untuk mempertahankan barang miliknya. Tak dihiraukan oleh korban, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ungkapnya. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan telepon miliknya kepada pelaku. Pelaku lantas memeriksa ponsel korban dan menemukan chat mesra bersama dengan pria lain hingga akhirnya cemburu.

“Pelaku merasa terbakar cemburu saat membuka telfon milik korban dan membaca ada percakapan mesra antara korban dan seorang diduga pria yang tidak dikenalnya,” jelasnya. Mendapati chat mesra korban dengan pria lain, pelaku pun tersulut emosi. Pelaku langsung mencari korban dengan maksud akan menganiayanya. Namun korban yang merasa terancam memilih lompat ke sumur.

“Pelaku datang dan berteriak-teriak mencari dan mengejar korban hingga korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur,” tambahnya. Tak mendapati korban, pelaku meninggalkan lokasi. Merasa telah aman, korban keluar dari sumur dan melaporkan sikap mantan suaminya itu ke polisi.

“Mendapat laporan dari korban, pelaku kita tangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *