Lakukan Tindak Asusila, 2 Pelaku di Serahkan ke Polres Tanggamus
LAMPUNG – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap 2 pelaku asusila terhadap anak yang terjadi di pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus. Tersangka berinisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus.
Penangkapan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus. Putrinya berinisial SF (15) menjadi korban asusila yang para pelaku lakukan pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.
“Setelah kami interogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN.Menurut Kasat, kronologis kejadian, pada Kamis, 11 April 2024, pelaku WN menghubingi korban SF melalui WhatsApp. Pelaku mengajak bermain, namun korban menolak. Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu. Pelaku WH membawa korban ke sebuah gubuk lalu melakukan perbuatan asusila. Tidak lama kemudian datang WH dan juga melakukan hal yang sama kepada korban. Setelah itu, korban diantar pulang.
“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” kata dia. Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata dia pada LAMPOST.CO, Sabtu (15/6/2024). []
Nur Quratul Nabila A