SYL Sampaikan Pembelaannya tentang Tuduhan Korupsi yang Menimpa Dirinya
JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024 sebagaimana dikutip palopos.co.id, Terdakwa Menteri Pertanian Periode 2019 – 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pembelaan pribadinya setebal 25 halaman. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, SYL mengungkapkan, dalam proses persidangan ini, dirinya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang ia anggap dekat.
Panji yang saat itu ia angkat sebagai ajudan karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaganya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikannya sebagai Menteri, namun tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat disamping menteri.
”Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” ungkap SYL.
”Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan Ilahi terhadap pengkhianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada sudara Panji,” sambungnya.
Tuduhan Panji tersebut, kata SYL, terus akan melekat sepanjang hidup.
”Meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak. Untuk itulah saya terus tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan yang mulia majelis hakim,” lanjut SYL lagi.
Dalam persidangan, ungkap SYL, saksi Panji menerangkan diantaranya bahwa sebagai Menteri banyak mengangkat pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, orang-orang dari daerah Sulawesi Selatan, yang menurut pemikiran saksi Panji karena dianggap lebih loyal tanpa batas.
”Keterangan saksi Panji yang jelas-jelas bukan orang Sulawesi Selatan tetapi menyampaikan bahwa jika orang Sulawesi Selatan yang diangkat sebagai pejabat akan lebih loyal tanpa batas kepada saya merupakan gambaran yang bersifat abstrak, bukan pengalamam pribadi, dan menunjukkan bahwa keterangan tersebut bukan merupakan keterangan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri, tetapi merupakan pendapat maupun rekaannya,” jelasnya.
SYL menilai, keterangan saksi Panji yang berupa pendapat bukan fakta tersebut sangat tendensius dan seolah-solah dikonstruksikan atau dipancing-pancing oleh pihak tertentu untuk menonjolkan sisi buruk tanpa dasar argumentasi yang jelas.
Pasal 1 angka 27 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa keterangan saksi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri harus menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
”Keterangan saksi Panji yang demikian maupun keterangan saksi Panji yang lainnya seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan saya,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A