Buntut Kasus Investasi Gagal Senilai 71 Miliar Ahmad Rafif

JAKARTA – Kasus dugaan gagal kelola saham senilai Rp71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya asal Makassar tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Ahmad Rafif Raya, yang dikenal melalui akun media sosialnya @waktunyabelisaham, mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian besar.

Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa meskipun mengalami kerugian dalam transaksi, ia tetap melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor. Hal ini menyebabkan mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan, yang pada akhirnya menyusutkan nilai dana pengelolaan secara signifikan. Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji untuk menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp71.811.674.410 dengan mengkonversinya menjadi utang. Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.

Rafif juga meminta para investor untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu upayanya dalam memaksimalkan pembayaran utang tersebut. Usai kasusnya viral, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa Ahmad Rafif Raya tidak memiliki pelatihan kompetensi resmi dari regulator dan tidak pernah mengikuti program inkubator di BEI.

Menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Rafif tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk menjadi penasehat atau manajer investasi, yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). BEI telah mengajak puluhan influencer media sosial untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir, dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pengikutnya. Namun, melalui keterangan Jeffrey, diketahui Rafif tidak termasuk dalam program ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Rafif dan perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Rafif hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang tidak mengizinkan penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat atas nama pribadi. Rafif diketahui menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, yang merupakan pelanggaran hukum.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial yang terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham. OJK juga mengeluarkan perintah pembekuan sementara izin WMI dan WPPE Rafif sampai proses penegakan hukum selesai. Selain itu, Ahmad Rafif diminta untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor. Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Rafif, yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *