Di Adukan Terima Uang Suap dari Caleg, Fery Triatmojo Serahkan Semua Keputusan ke DKPP

LAMPUNG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung., Fery Triatmojo menyerahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepenuhnya apapun hasil keputusan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut menyikapi sidang DKPP terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor. 83-PKE-DKPP/V/2024. Sidang tersebut terlaksana pada Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sebagaimana dikutip LAMPOST.CO.

Perkara ini aduan dari Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Mereka mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai teradu. Sidang juga dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis DKPP, Topan Indra Karsa, dan Agus Riyanto yang merupakan Anggota Majelis yang juga TPD DKPP.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, bersikukuh tidak menerima uang Rp.530 juta dari calon anggota legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan, M. Erwin Nasution. Hal tersebut terkait janji agar Erwin terpilih sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung periode 2024–2029.

“Semua saya sudah sampaikan kepada persidangan (membantah.red). Saya percaya sama DKPP dengan keputusannya nanti,” ujar Fery kepada awak media usai sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito sempat bertanya kepada seluruh Anggota Komisioner KPU Bandar Lampung. Pertanyaan itu terkait polemik dugaan penerimaan uang. Semua kompak menjawab ini ranah pribadi, dan bukan kelembagaan, termasuk Fery.

“Ini masalah pribadi,” kata Fery.

Kemudian pihak saksi yang juga yang melaporkan Fery kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Nerozely Koenang meminta Fery untuk mengakui penerimaan uang tersebut. Nero merupakan perwakilan LSM Laskar Lampung,

“Kan jelas, pada persidangan. Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan Ketua Panwascam Kedaton mengakui menerima. Ya ngaku ajalah, minta maaf kepada masyarakat. Kami lembaga punya kewajiban untuk mengawasi,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengaku Erwin mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung. Padahal sebelumnya Erwin bercerita kepada Laskar Lampung yakni Nerozely merasa tertipu oleh Fery. Nero menyebutkan, Erwan mencabut laporan karena ada permintaan orang tua. Pencabutan laporan karena pemberitaan viral, dan juga terkait lokasi dugaan penerimaan uang berada pada tempat wisata milik Erwin khawatir terkena dampak negatif.

“Ya ada beberapa alasan itu katanya, makanya kami laporkan lagi kepada Bawaslu,” katanya.Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo Panggar memanggil Erwin untuk menggali keterangan secara resmi. Hal itu terkait pemberikan uang kepada Fery. Dari laporan Laskar Lampung, nmun Erwin tak pernah hadir.

“Dua kali kami layangkan surat namun tak pernah hadir,” kata Iskardo P. Panggar. Iskardo menyampaikan sidang pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat kepada Bawaslu Lampung.

“Ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran untuk menindaklanjuti semua Temuan dan Laporan. Kami serahkan kepada Majelis Pemeriksa untuk memutuskan yang terbaik,” kata Iskardo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Erwin Nasution memberi uang terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, senilai Rp530 juta. Erwin dituding menyuap Ferry agar lolos sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.

Kemudian dalam perkara ini, selain Fery dua penyelenggara juga terlibat mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp.130 juta. Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp.50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito juga meminta kepada Fery selaku pihak teradu. Dan Bawaslu Lampung selaku pengadu, untuk memberikan keterangan tertulis kepada DKPP maksimal 3 hari kedepan, jika ingin ada hal yang ditambahkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *