Komisi IV DPRD Samarinda Perketat Pengawasan THR dan UMK 2026
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda guna membahas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, serta pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada pukul 13.00 Wita, Senin (2/3/2026), dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD serta jajaran Disnaker.
Hearing ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan ketenagakerjaan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Selain membahas implementasi UMK 2026, Komisi IV juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa agenda kali ini memiliki perhatian khusus terhadap hak-hak pekerja. “Pertemuan ini memang rutin dengan mitra kerja, tetapi karena bertepatan dengan bulan Ramadan, fokus kami pada pengawasan THR dan tindak lanjut pelaksanaan UMK di Samarinda. Untuk tahun 2026, UMP Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp3.762.431,00 dan UMK Samarinda Rp3.983.881,50. Angka ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam membayar upah,” ujarnya seusai acara.
Sri Puji menekankan pentingnya pengawasan agar perusahaan tidak menunda atau mencicil pembayaran THR. “Kami berharap posko pengaduan tidak hanya dua di Samarinda Kota dan Samarinda Seberang, tetapi bisa diperbanyak hingga tingkat kecamatan. Dengan begitu, pengawasan terhadap perusahaan lebih efektif dan hak tenaga kerja tidak diabaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran. “Kami ingin memastikan perusahaan patuh. Evaluasi akan dilakukan setelah Lebaran untuk melihat perusahaan mana yang taat dan mana yang membangkang. Jika ada pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.
Selain membahas THR dan UMK, Komisi IV juga menyoroti adanya aturan baru mengenai bonus hari raya bagi sektor tertentu. “Ada tambahan bonus hari besar keagamaan bagi pekerja di sektor tertentu, seperti ojek online dan perusahaan outsourcing. Jadi selain THR, mereka juga berhak atas bonus tersebut,” ungkapnya.
Dalam hearing tersebut, Disnaker menyampaikan telah memiliki data pekerja dan perusahaan, serta tinggal menunggu surat edaran resmi dari kementerian sebagai dasar teknis pelaksanaan. Namun demikian, Sri Puji turut menyoroti persoalan pengangguran di Samarinda.
“BPS mencatat pengangguran turun dari 5,7 menjadi 5,31 persen. Tapi jumlah pastinya tidak jelas. Lowongan kerja sekitar 2.000, sementara lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi jauh lebih banyak. Akibatnya banyak yang tidak terserap,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan job fair. “Banyak lowongan tersedia, tetapi peminatnya sedikit. Bahkan ada yang mundur setelah wawancara karena tidak sesuai keinginan. Akhirnya banyak posisi diisi tenaga kerja dari luar Samarinda. Ini anomali yang harus kita benahi,” tegasnya.
Disnaker, lanjutnya, telah menyiapkan kanal pengaduan daring melalui situs resmi www.disnaker.samarindakota.go.id (disnaker.samarindakota.go.id in Bing) untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan. “Pengaduan bisa dilakukan secara online tanpa tatap muka. Meski anggaran terbatas, Disnaker tetap menjalankan program pelatihan dengan dukungan BPWP (Balai Pelatihan dan Workshop Produktivitas) serta perusahaan. Kami berharap pemerintah kota menambah anggaran agar pelatihan tenaga kerja lebih maksimal,” katanya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
